SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Jamintel Kejagung Sosialisasikan Program Jaga Desa di Sumut, Dana Desa Dikawal Ketat

×

Jamintel Kejagung Sosialisasikan Program Jaga Desa di Sumut, Dana Desa Dikawal Ketat

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Reda Mantovani.

Medan (MAWARTA) – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Reda Mantovani, hadir langsung dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan strategis nasional tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, sekaligus diisi penandatanganan kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS Sumut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hadir dalam kegiatan itu Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Amnar Harun Damanik, Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar, Direktur II pada Jamintel Subeno, para Kajari se-Sumut, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama, Ketua DPD ABPEDNAS Sumut Abdul Khoir, unsur Polda Sumut, perwakilan Pangdam I/BB, para bupati dan wali kota se-Sumut, serta utusan Badan Permusyawaratan Desa.

BACA JUGA:  Kejati Kepri-BPJS Teken MoU Bidang Datun

Dalam sambutannya, Jamintel Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa secara humanis dan preventif.

“Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air. Aparatur Kejaksaan menjadi pengawal dan pendamping agar pengelolaannya tetap sesuai koridor hukum. Ini bentuk kolaborasi Kejaksaan dengan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegas Prof Reda Mantovani.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan RI dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Ia menilai inovasi dan penguatan tata kelola desa sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri, Anwar Harun Damanik, mengingatkan bahwa hadirnya Undang-Undang Desa terbaru (UU Nomor 3 Tahun 2024) semakin memperkuat posisi desa dari sisi regulasi, kelembagaan, hingga dukungan anggaran.

BACA JUGA:  HUT ke-59, PGN Tegaskan Rencana Strategis Dorong Peran Gas Bumi sebagai Energi Transisi

“Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis. Ada tiga pilar utama yang dikawal, yakni regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, serta kepastian anggaran dari APBN maupun APBD,” jelasnya.

Usai kegiatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal kebijakan strategis nasional, khususnya pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan dan mengawal kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung RI. Ini bentuk nyata dukungan dalam mewujudkan pembangunan nasional yang dimulai dari desa,” tegasnya. (Son)