Medan (MAWARTA) – Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan resmi menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai tahun 2026.
Status baru ini memberi ruang lebih luas bagi Puskesmas dalam mengelola anggaran secara mandiri guna mempercepat respons layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menegaskan perbedaan mendasar antara Puskesmas BLUD dan Puskesmas reguler terletak pada mekanisme penganggaran.
Jika sebelumnya sepenuhnya mengikuti siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini Puskesmas BLUD menggunakan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebagai dasar pengelolaan keuangan.
“Dengan BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam penggunaan anggaran. Mereka tidak harus menunggu penetapan APBD setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan layanan,” ujar Surya, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, fleksibilitas ini memungkinkan setiap Puskesmas merespons kebutuhan operasional dan pengembangan layanan secara lebih cepat, mulai dari pemenuhan alat kesehatan, peningkatan fasilitas, hingga inovasi layanan berbasis kebutuhan wilayah.
Namun, Surya menegaskan, penerapan BLUD tetap berada dalam koridor regulasi. Saat ini terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan BLUD Puskesmas. Tiga di antaranya telah disahkan, yakni Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sementara itu, lima regulasi lainnya masih dalam proses penyusunan, meliputi aturan pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, hingga sistem remunerasi.
Menjawab kekhawatiran masyarakat soal potensi pungutan, Surya menegaskan layanan Puskesmas yang masuk dalam skema BPJS Kesehatan tetap gratis. Pengenaan tarif hanya dimungkinkan untuk program pengembangan layanan di luar BPJS dan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tidak bisa serta-merta. Kalau ada tarif, harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.
Ia menambahkan, pengembangan layanan di Puskesmas BLUD akan disesuaikan dengan potensi wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga inovasi layanan dapat berbeda antara satu Puskesmas dengan Puskesmas lainnya.
Meski telah berstatus BLUD, Puskesmas tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Kota Medan sebagai unit pelaksana teknis (UPT).
Penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD dilakukan pada Desember 2025. Tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh skema ini, seiring penyempurnaan regulasi pendukung yang masih dalam tahap finalisasi. (Jul)













