Jakarta (MAWARTA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana atau perdata.
Penyelesaiannya harus terlebih dahulu mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta pertimbangan Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Penegasan tersebut termuat dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik tidak mencapai kesepakatan melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai norma Pasal 8 bersifat deklaratif dan belum memberikan bentuk perlindungan hukum yang konkret dan riil bagi wartawan.
Kondisi tersebut, menurut MK, berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur dalam persidangan.
MK juga menegaskan bahwa setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata, melainkan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Dalam perkara ini, terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.
Sebagai informasi, IWAKUM yang diwakili Irfan Kamil (Ketua Umum) dan Ponco Sulaksono (Sekretaris Jenderal) mengajukan uji materiil karena menilai Pasal 8 dan penjelasannya multitafsir serta berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam kegiatan pemberitaan dan investigasi.
Dengan putusan ini, MK menegaskan jalur penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme internal pers sebelum menempuh langkah hukum lainnya, sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan kepastian hukum.
Catatan Sumber: Berita ini diolah dan dikembangkan dari laporan Kompas.com terkait Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 (19/1/2026).
Berita ini telah terbit di Kompas.com dengan judul: Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistik











