Tanjungbalai (MAWARTA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis kokain seberat hampir 3 kilogram dan mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan kasus di wilayah Kelurahan Pulau Simardan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri membenarkan penangkapan tersebut. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TH (33) dan IL (50)
Menurut Welman, pengungkapan bermula saat tim operasional melakukan penggerebekan di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Rabu (7/1/2026). Di lokasi tersebut, petugas lebih dulu meringkus tersangka TH.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik hitam berisi tiga bungkus plastik transparan besar yang diduga kuat berisi kokain dengan berat bruto sekitar 2.988 gram atau hampir 3 kilogram,” ungkap Kapolres, Jumat (16/1).
Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka TH mengaku barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial IL. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan IL di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit ponsel merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi peredaran narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan.
Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. (Kurniawan)













