Medan (MAWARTA) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pasangan suami-istri, Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung.
Keduanya diduga menjadi otak peredaran ribuan pil ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan.
Penetapan DPO ini bermula dari penggerebekan di Dragon KTV, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, pada Jumat (23/5/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pelaku lapangan, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, di Room 206.
Saat penangkapan, Ridho tertangkap tangan menjual delapan butir pil ekstasi kepada anggota yang menyamar.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker yang digunakan Ridho.
Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa bisnis narkotika tersebut dikendalikan langsung oleh Ardinal alias Doni bersama istrinya, Herina br Manurung.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, kami menetapkan Doni dan Herina sebagai DPO. Mereka berperan sebagai pengendali penuh peredaran ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).
Menurut Calvijn, pasangan suami-istri itu tidak hanya menjadi penyedia barang, tetapi juga mengatur distribusi hingga pembagian hasil penjualan.
Sementara Ridho dan Zul hanya bertugas sebagai pelaksana lapangan.
“Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri,” tambahnya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
“Tidak ada ruang bagi narkoba di Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak sesuai hukum,” tutup Calvijn. (*)













