SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Kejati Kepri Terima Penghargaan dari Wali Kota Tanjungpinang atas Pendampingan Hukum

×

Kejati Kepri Terima Penghargaan dari Wali Kota Tanjungpinang atas Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang beri penghargaan kepada Kajati Kepri atas pendampingan hukum. (Foto: Dok. Kasipenkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG — Komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam mendampingi Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendapat apresiasi tinggi.

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., secara langsung menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam sebuah seremoni resmi di ruang rapat Kejati Kepri, Selasa (24/6/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas peran aktif Kejati Kepri dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi Pemko Tanjungpinang, termasuk pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan dalam penyelamatan aset daerah.

“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat kami rasakan manfaatnya. Bukan hanya dalam menyelesaikan persoalan hukum, tapi juga membantu memastikan kebijakan daerah tetap aman secara yuridis,” ujar Wali Kota Lis Darmansyah dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Bupati Dairi Tanggap Cepat, Bantu Warga Menderita Gagal Ginjal Kronis

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyerahkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani persoalan hukum terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 11 lokasi perumahan.

SKK tersebut memberikan mandat hukum kepada Kejati Kepri untuk bertindak atas nama Pemko, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

“Bantuan hukum yang kami berikan bertujuan tidak hanya menyelamatkan kekayaan negara, tetapi juga mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan dan reputasi daerah,” kata Kajati Kepri Teguh Subroto dalam sambutannya.

Selama 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri telah memberikan sejumlah pendapat hukum strategis, di antaranya:

• Tukar guling lahan (ruislag) antara Markas Komando Armada I dan Pemko untuk pengembangan sistem air minum SWRO
• Ruislag antara Pemda Tingkat II Kepri dengan PT Dima Habadi
• Pengelolaan Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji
• Penataan Pegawai Non-ASN Pemko Tanjungpinang

BACA JUGA:  Pasca Libur Panjang Lebaran, Segini PAD Samsat Bandung Tengah dari PKB

Pendapat hukum tersebut menjadi acuan administratif dan instrumen pencegah sengketa, yang berperan besar dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah kerugian publik.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama, penyerahan cenderamata, dan ramah tamah antara pejabat Pemko dan jajaran Kejati Kepri.

Kejati Kepri menegaskan kesiapan untuk terus memperkuat kemitraan hukum, termasuk dalam penyusunan regulasi, pendampingan legislasi, dan peningkatan kapasitas hukum aparatur pemerintahan.