Batam – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc. (OMS) terhadap Kejaksaan RI memantik kontroversi tajam di kalangan akademisi dan penegak hukum.
Dalam putusan tertanggal 2 Juni 2025, majelis hakim PN Batam memenangkan OMS, pemilik Kapal MT Arman 114, dalam perkara perdata bernomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm.
Kapal berbendera Iran itu sebelumnya telah dirampas untuk negara melalui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
OMS menggugat pemerintah, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam, usai kapalnya bersama muatan minyak mentah sebanyak 166.975,36 metrik ton senilai lebih dari Rp1 triliun dinyatakan dirampas negara dalam perkara pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Putusan perdata itu sontak menjadi sorotan. Pasalnya, dalam waktu yang berdekatan, dua majelis hakim di pengadilan yang sama mengeluarkan putusan yang bertolak belakang: satu merampas kapal untuk negara, satu lagi memutus bahwa kapal tersebut sah milik penggugat.
Pakar: Ini Anomali dan Bisa Menjadi Celah Manipulasi
Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menyebut putusan tersebut sebagai anomali hukum yang bisa menjadi preseden buruk.
“Putusan perdata tidak bisa menjadi alat koreksi terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menyalahi asas fundamental sistem peradilan kita,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Pohan, dalam hirarki hukum, putusan pidana lebih tinggi dan tidak bisa diganggu gugat kecuali melalui upaya hukum pidana seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
Ia menegaskan bahwa gugatan perdata tidak boleh digunakan untuk membatalkan atau membelokkan hasil putusan pidana.
“Kalau dibiarkan, ini membuka ruang manipulasi dan akan merusak integritas sistem peradilan,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa kapal dan muatannya adalah barang bukti dalam perkara pidana, bukan objek sengketa perdata.
“Kalau harta saya disita dalam kasus pidana, saya tidak menggugat perdata. Saya buktikan melalui jalur pidana bahwa saya tidak bersalah atau memiliki itikad baik,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menduga kasus pencemaran laut oleh kapal MT Arman 114 bukan hanya perbuatan individu terdakwa, melainkan bagian dari operasi korporasi.
Jika OMS diakui sebagai pemilik sah kapal, maka tanggung jawab pidana korporasi seharusnya juga melekat sesuai UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku salah satu tergugat telah menyatakan banding atas putusan PN Batam pada 4 Juni 2025.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyebut putusan itu mencederai rasa keadilan dan mengandung kekeliruan fatal dalam penerapan hukum.
“Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan hukum. Ini preseden buruk. Kami percaya Pengadilan Tinggi akan mengoreksi putusan tersebut,” ujar Teguh.
Ia menegaskan bahwa jaksa tidak akan tinggal diam ketika keputusan pengadilan dinilai menyimpang dan merugikan kepentingan hukum negara.
Pohan tak menutup kemungkinan adanya intervensi eksternal yang memengaruhi putusan perdata ini.
Ia mengingatkan bahwa integritas hakim tidak kebal kritik, dan jika ada dugaan pelanggaran etik, masyarakat berhak melapor ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung.
“Transparansi dan pengawasan terhadap hakim itu mutlak demi menjaga marwah peradilan,” kata Pohan.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap proaktif dalam menyelidiki kasus yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.
“Penyidik tidak harus menunggu laporan. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, proses hukum harus segera berjalan,” pungkasnya.













