SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban KA Argo Semeru yang Anjlok di Kulon Progo

×

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban KA Argo Semeru yang Anjlok di Kulon Progo

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, Kulon Progo |

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Semeru jurusan Stasiun Tugu-Stasiun Gambir yang anjlok dan menyerempet kereta api Argo Wilis, di Lintasan Kalimenur Sentolo Kulon Progo, pada Selasa (17/10/2023) kemarin.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa saat ini ada empat orang yang mengalami luka-luka, salah satunya mengalami patah tulang. Seluruh korban, kata Dewi, terjamin Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban mendapatkan jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi.

BACA JUGA:  Polda Sumut Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Toba 2023

Dewi menyampaikan, bahwa saat ini seluruh korban sudah dievakuasi ke rumah sakit Queen Latifa Kulon Progo dan Jasa Raharja sudah menerbitkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan.

Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat,” ujarnya.

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan berhati-hati. “Kami turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban yang sedang dalam perawatan lekas sembuh seperti sedia kala,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta Imam Mustofa menyampaikan, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi guna mendata seluruh korban untuk percepatan proses penyerahan santunan.

BACA JUGA:  Korban Kecelakaan Lalu Lintas Meninggal Dunia Tidak Mempunyai Ahli Waris, Santunan Dalam Bentuk Penggantian Biaya Penguburan

“Kami bersama stakeholder terkait sudah memiliki sistem yang terintegrasi. Sehingga,
begitu ada kecelakaan, Jasa Raharja secara otomatis juga akan terinformasikan. Ini
salah satu upaya kami untuk terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Imam.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 WIB, saat kereta Argo Semeru jurusan Stasiun Tugu menuju Stasiun Gambir, keluar rel. Selanjutnya, di arah berlawanan berpapasan kereta api Argo Semeru yang datang dari timur. Akibatnya kereta Argo Wilis menyerempet kereta yang anjlok ini.