SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Kerugian bagi Daerah Penghasil Kelapa Sawit yang Tak Susun RAD KSB

×

Kerugian bagi Daerah Penghasil Kelapa Sawit yang Tak Susun RAD KSB

Sebarkan artikel ini
Plh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto (kanan)

MAWARTANEWS.com, JAKARTA |

Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri menerima kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung pada Selasa, (26/09/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kunker tersebut dalam rangka berkonsultasi dan koordinasi terkait Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).

Ketua Komisi II DPRD Prov Bangkabelitung, Agung Setiawan menanyakan mekanisme penyusunan dan penerapan RAD KSB yang ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada daerah penghasil kelapa sawit, seperti Provinsi Bangka Belitung.

Penyusunan dan penerapan RAD KSB sendiri merupakan amanat dari Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).

Di sisi lain, Agung juga mendengar desas desus sanksi bagi daerah yang tidak mengadopsi RAD KSB.

BACA JUGA:  Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

“Seandainya Bangka Belitung tidak menyusun RAD KSB, apa ada resiko atau sanksi kepada kami?,” tanya Agung di ruang rapat Direktur SUPD I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Plh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan bahwa sektor perkebunan sawit rakyat adalah salah satu sektor yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

Bangka Belitung sendiri memiliki potensi lahan luas untuk ditanami sawit, seperti Kalimantan.

“Maka dari itu, pemerintah tidak henti-hentinya mendorong agar pemda penghasil kelapa sawit segera menyusun dan menerapkan RAD KSB untuk bisa merasakan manfaatnya,” ungkap Gunawan Eko.

Sementara itu, urgensi daerah menyusun RAD KSB karena menjadi salah satu syarat pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Hal ini tertuang pada Pasal 8 Ayat (1) huruf d Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

BACA JUGA:  KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

“Seluruh daerah penghasil kelapa sawit diharapkan segera menyusun dan menetapkan dokumen RAD KSB di wilayahnya untuk mendapat aliran dana tersebut,” ucap Gunawan Eko Movianto.

Namun, jika daerah terkait tidak melakukan penyusunan RAD KSB, Gunawan menyebut tidak ada sanksi atau konsekuensi yang akan diberikan. Hanya saja, daerah akan kehilangan alokasi DBH sebesar 50 persen dari 10 persen alokasi DBH untuk kinerja pemerintah daerah.

Sebagai informasi, hingga saat ini, terdapat 8 provinsi dan 15 kabupaten yang telah menyusun RAD KSB serta 9 provinsi dan 8 kabupaten yang telah membentuk Tim Pelaksana Daerah (TPD). (Husni)