SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Ketua PABPDSI Kabupaten Karo Rianto Ginting Desak Kapolres Tanah Karo Supaya Periksa Kades Jaranguda

×

Ketua PABPDSI Kabupaten Karo Rianto Ginting Desak Kapolres Tanah Karo Supaya Periksa Kades Jaranguda

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO [ Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa [ PABPDSI ] Kabupaten Karo Rianto Ginting meminta kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman supaya memanggil Kades Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo atas dugaan pungli uang BLT kepada masyarakat

Rianto Ginting mengatakan kepada wartawan pada hari Minggu 03/8/2023 , saya berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Tanah Karo supaya secepatnya memanggil Kepala Desa Jaranguda Elisa Sinuraya karena diduga melakukan pungli uang BLT terhadap warganya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

” kemarin kita sudah memasukkan laporan ke Polres Tanah Karo bersama Ketua BPD Desa Jaranguda Jago Ginting , tapi sampai hari ini belum ada juga pemanggilan kepada oknum Kepala Desa Jaranguda , saya sangat berharap kepada Polres Tanah Karo bisa mengungkap kasus dugaan pungli blt yang dilakukan Oknum Kepala Desa Jaranguda .

BACA JUGA:  Perjudian Sabung Ayam di Sibiru-biru: Ibu-Ibu Resah, Oknum Diduga Melindungi Praktik Ilegal

Menurut laporan masyarakat bahwa oknum kades telah melakukan pemotongan uang blt sebanyak 400 ribu rupiah terhadap masyarakat yang berhak menerima BLT tersebut , apa dasar oknum kades tersebut memotong BLT itu . Itu kan sesuai peraturan yang di terima warga atau sesuai peraturan RPJMDes, itu sudah di rapatkan kemarin, karena sudah memenuhi syarat maka masyarakat berhak menerima BLT sebanyak 900.000 per 3 bulan sekali ,” ucap Rianto Ginting .

Sementara , Camat Merdeka Kabupaten Karo Elsa Maria Br Surbakti ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsappnya mengatakan ,”Akan kami klarifikasi kepada kepala desa . Karena sesuai aturan, dana BLT harus diserahkan kepada penerima sesuai nama yang tertuang di SK ,” ucap Camat .

BACA JUGA:  Mahasiswi Medan Jadi Korban Jambret, Emas 4 Gram Raib di Jalan Tembaga

Di tempat terpisah , Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa, Data Martina Br Ginting mengatakan , Nanti kita konfirmasi dulu ya , karena pada prinsipnya , BLT harus di berikan kepada nama masyarakat yang tertera namanya di SK atau sesuai dengan jumlah pagu dana yang di tetapkan, tanpa adanya pemotongan Rp. 300.000/ bulan ,” ucap Br Ginting.

Sementara Kepala Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo Elisa Sinuraya mengatakan , saya tidak ada melakukan pemotongan uang blt terhadap warga saya, 5 perak pun tidak ada pemotongan uang BLT itu . Penyaluranya sudah sesuai peraturan kita laksanakan ” ucap Kades [ * ]