MAWARTANEWS.com, Medan – Anggota Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah kecamatan Medan Tuntungan.
Pelaku curanmor berjumlah dua orang, satu orang pelaku berhasil ditangkap berinisial SS (17) yang merupakan warga Jl. Selambo, Gg Muara kecamatan Medan Amplas. Sedangkan teman pelaku berinisial P masih terus di buru polisi.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak membenarkan, kegiatan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah diatur pasal 363 KHUP.
Ia menjelaskan, SS (17) awalnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Vario Bk 6630 AFT dari dalam rumah korban Dimas Sembiring di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan, Kelurahan Tanjung Selamat pada Kamis 07 Juli 2022, sekitar Pukul 09.00 WIB
Korban pun melapor ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor LP/B/249/VII/2022/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, katanya kepada awak media, Sabtu (6/8).
Berdasarkan laporan korban, Christin menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar Pukul 05.00 WIB pelaku dapat diamankan.
“Pelaku pencurian berada di Jalan Jamin Ginting tepat nya di dalam Gg Bunga Rimta dan dilakukan penangkapan,” Kata Christin.
Dari hasil pemeriksaan, SS bersama rekanya (DPO) ternyata sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, jelasnya.
Pelaku telah melakukan aksinya di seputaran simalingkar B dekat perkuburan Kristen, sp motor beat warna merah, Jl. Setia budi ujung belakang kantor lurah Sp. Selayang. Sp motor beat Warna putih dan Jl. Flamboyan raya pajak melati Sp. Motor Vario.
Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi (DPO),” ucap Iptu Christin.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Christin Simanjuntak.