BREAKING NEWS

12 Tuntutan Aksi Tunas Muda Gemkara Saat Unjukrasa Di Pemkab Batu Bara

×

12 Tuntutan Aksi Tunas Muda Gemkara Saat Unjukrasa Di Pemkab Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Aliansi Masyarakat Yang Tergabung Dalam Tunas Muda Gerakan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Pemkab Batu Bara

MAWARTANEW.com, BATU BARA|

Sejumlah aliansi masyarakat yang tergabung dalam Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara(Tunas Muda Gemkara),menggelar aksi unjukrasa di tiga lokasi terpisah di Lima puluh Kabupaten Batu Bara, Selasa (4/9/2023).

Masa tiba menggunakan mobil pick up membawa pengeras suara dan sejumlah spanduk serta kertas kartun bertuliskan tuntutan.

Aksi pertama dilakukan di kantor Sekda, Kantor Bupati lalu dilanjutkan hingga ke gedung DPRD Batu Bara.

Ratusan massa aksi yang menamakan diri Tunas Muda Gemkara merasa kecewa pasalnya Bupati tidak hadir menyambut aspirasi masyarakat dalam unjukrasa tersebut.

Selanjutnya massa melakukan aksi di gedung DPRD Batu Bara yang bersebelahan dengan kantor Bupati, Ratusan massa disambut Ketua Dprd Batu Bara M.Safi,i dan Ketua Komisi I Rizal Syahreza bersama anggota dewan lain.

Dalam pertemuan di pintu masuk gedung dewan, M.Safi’i siap menindaklanjuti aspirasi Tunas Muda Gemkara,Sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan pengawasan dengan ketat.

Terimakasih atas aspirasi yang disampaikan, kami akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan. Untuk itu kami minta 5 orang utusan untuk ikut ke ruang Komisi A ,” ajak M.Safi’i. Namun massa meminta agar yang masuk 10 orang utusan.

Sebelumnya, ada 12 tuntutan Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara,saat menggelar aksi unjukrasa.

BACA JUGA:  Sukses Latma Aman 2023, Kasal Pakistan Puji Profesionalitas Prajurit TNI AL

1. Meminta Kepada Bupati Batu Bara untuk Bertanggungjawab Atas Lahan/ Tanah Milik Pemerintahan Batu Bara di PT. Kuala Gunung Seluas 350 Hektar!.

2. Meminta Kepada Bupati Batu Bara dan DPRD Batu Bara untuk Bertanggungjawab atas Hutang Pemerintah Batu Bara Kepada PT. SMI 139 Milyar, Karena Kami Menilai itu hanya menjadi Beban Masyarakat Batu Bara yang akan Datang.

3. Meminta Kepada Bupati Batu Bara untuk Bertanggungjawab atas Hilangnya Uang Pemkab. Batu Bara Sebesar Rp 7,6 Milyar yang dilarikan oleh Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Batu Bara sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya, Karena Kami Menilai hal Tersebut Sangat Merugikan Masyarakat Batu Bara.

4. Meminta Kepada Sekda Batu Bara untuk Bertanggungjawab atas Mangraknya dan Terbengkalainya Aset-Aset Pemkab Batu Bara Seperti Kantor BPBD Batu Bara di Tiram, Kantor Lurah Tanjung Tiram, Kantor Penyuluhan Pertanian Tanjung Tiram, dan lain sebagainya.

5. Meminta Kepada Sekda Batu Bara Harus Bertanggungjawab atas Lahan Pemkab.Batu Bara yang ditanam ubi oleh Oknum yang tidak bertanggugjawab.

6. Meminta Kepada Sekda Batu Bara Untuk Menunjukkan Sertifikat Kepemilihan Atas Lahan Kurang Lebih 50,15 Hektar yang sekarang sedang dibangun Kantor Bupati Batu Bara.

BACA JUGA:  ​Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Menari Bersama Masyarakat pada Perayaan Merdang Merdem Kuta Medan

7. Meminta Kepada DPRD Batu Bara Memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Terkait Pembayaran Lahan PT. Socfindo Sebesar Rp. 9.529.670.000 Milyard serta Bukti Pencairan Sesuai SP2D yang dikeluarkan.

8. Meminta Kepada DPRD Batu Bara Untuk Menolak Hutang yang Diajukan Oleh Pemerintah Batu Bara Kepada Bank Sumut, Kareta Kami Menilai hal Tersebut Sangat Merugikan Masyarakat Batu Bara.

9. Meminta Kepada DPRD Batu Bara Untuk Membentuk Pansus Atas Raibaya Uang Pemkab. Batu Bara Rp. 7,6 Milyar yang dilarikan Oleh Syabban Effendi, Karena Kami Menilai hat Tersebut Sangat Merugikan Masyarakat Batu Bara.

10. Meminta Kepada DPRD Batu Bara Memanggil Kadis PUPR Batu Bara Terkait Dana Rutin Dari Tahun 2020-2022 Tersebut.

11. Meminta Kepada DPRD Batu Bara Untuk Merekomendasikan PJ. Bupati Batu Bara Harus Putra/Putri Batu Bara.

12. Meminta Kepada DPRD Batu Bara Untuk Memanggil Bupati Batu Bara, Sekda Batu Bara, Kepala Dinas PUPR Batu Bara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk membentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Tuntutan kami diatas dari Point 1 sampai Point 12 dalam waktu 2×24 Jam.