SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

10 Kg Sabu dan 891 Vape Beretomidate Digagalkan, Tiga Kurir Ditangkap di Tanjung Balai

×

10 Kg Sabu dan 891 Vape Beretomidate Digagalkan, Tiga Kurir Ditangkap di Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 10 kilogram sabu diamankan Polres Tanjungbalai
Barang bukti 10 kilogram sabu yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Tanjung Balai, Jumat (27/2/2026). (Dok. Polres Tanjungbalai)

Tanjungbalai (MAWARTA) – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Tiga pria berinisial D, FH, dan AFP ditangkap saat hendak mengedarkan 10 kilogram sabu serta 891 cartridge rokok elektrik (vape) mengandung zat etomidate di wilayah Kota Tanjung Balai, Jumat (27/2/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, setelah tim opsnal mencurigai gerak-gerik dua pria yang datang ke sebuah rumah makan menggunakan sepeda motor Honda ADV sambil membawa karung goni berwarna biru.

Kapolres Asahan Revi Nurvelani mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari luar negeri yang masuk melalui jalur perairan.

“Tim opsnal mencurigai dua pria yang baru menerima barang. Saat dilakukan penyergapan, ditemukan sabu dan cartridge vape berisi zat berbahaya,” ujar Revi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA:  Sertijab 2 Kapolres, Kapolda Sumut Targetkan 1 Kecamatan 1 Polsek

Dari tangan D dan FH, polisi menyita 10 bungkus teh China merek Guar Yun Wang berisi sabu dengan berat total 10.000 gram atau 10 kilogram.

Selain itu, ditemukan 891 cartridge vape berisi cairan yang mengandung zat etomidate, anestesi kuat yang penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat membahayakan kesehatan.

Dua kurir tersebut mengaku hanya bertugas menjemput barang atas perintah seorang pria berinisial AFP alias N.

Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AFP di Jalan Arteri, Kota Tanjung Balai, saat mengendarai mobil Honda Brio.

Dari hasil pemeriksaan awal, AFP mengaku barang haram tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial L yang berada di Malaysia.

“Rencananya sabu dan cartridge vape itu akan dikirim dan diedarkan ke Kota Medan,” ungkap Revi.

Ketiga pelaku mengaku dijanjikan bayaran jutaan rupiah per kilogram apabila berhasil mengantar barang tersebut ke tujuan. Namun, mereka belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap aparat.

BACA JUGA:  Heboh, Suami Istri di Pantai Cermin Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Sebut Karena Sakit

Polisi kini mendalami jaringan yang diduga melibatkan pelaku lintas negara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga melibatkan pihak di luar negeri,” tegas Revi.

Ketiga tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika serta penyalahgunaan zat berbahaya. (Kurniawan)