Medan –Insiden kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis Leo Sembiring Depari saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Medan Tuntungan.
Ketua Umum LSM LIBERAL (Lembaga Independen Berantas Kriminal), Alex Simatupang, S.H., mengecam keras aksi tersebut dan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menangkap pelaku.
Peristiwa itu terjadi saat Leo tengah mengonfirmasi keberadaan sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Jamin Ginting, Simpang Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada 17 April 2025, Leo berupaya mengklarifikasi persoalan tersebut kepada Camat Medan Tuntungan.
Namun keesokan harinya, 18 April 2025, Leo justru bertemu dengan seorang pria berinisial OS, yang mengaku mendapat perintah dari Camat untuk menemuinya.
Dalam pertemuan itu, pria yang juga mengaku sebagai pemilik bangunan mendadak naik pitam setelah mengetahui Leo telah menghubungi Camat terkait bangunan tersebut. Ia bahkan menyebut memiliki saham di lokasi yang dipersoalkan.
“Kejadian berlangsung cepat. Usai adu argumen, Leo memilih pergi, namun pelaku malah mengejarnya, lalu memiting leher Leo hingga nyaris pingsan. Beruntung warga sekitar membantu dan menyelamatkan Leo yang saat itu sudah tanpa baju dan sandal,” ungkap Alex Simatupang, Minggu (20/4/2025).
Leo kemudian dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan resmi. Ia mengaku pelaku juga mengancam akan menelanjanginya di depan umum, serta merobek bajunya dengan menarik secara paksa.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis. Kekerasan yang saya alami jelas bentuk pelecehan terhadap profesi dan pelanggaran hukum. Saya berharap aparat bertindak cepat dan menjerat pelaku sesuai hukum, termasuk dengan UU Pers,” ujar Leo.
Alex menegaskan tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Dukungan juga datang dari Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. Ia meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan terhadap jurnalis serta menindak tegas siapa pun yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Wartawan memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan harus dilawan,” tegas Lamsiang. (Red)