SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Ketua OKK GRIB Jaya Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Medan Tuntungan

×

Ketua OKK GRIB Jaya Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Medan Tuntungan

Sebarkan artikel ini

Medan – Ketua OKK GRIB Jaya Kota Medan, Dudi Efni, mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan media online, Leo Sembiring.

Insiden itu terjadi pada Jumat, 18 April 2025, di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, saat Leo tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Advertisement
Idul Fitri 1446 H
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/155/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, Leo menjadi korban kekerasan saat mengonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dudi menilai tindakan itu sebagai bentuk kriminal yang tidak bisa ditoleransi, apalagi menimpa seorang wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers.

“Saya meminta polisi segera bergerak cepat memproses kasus ini dan menangkap pelaku jika bukti dirasa cukup. Ini penganiayaan yang tidak bisa dibiarkan. Selain pasal pidana umum, pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1),” ujar Dudi, Minggu (20/4/2025).

BACA JUGA:  Selama Sepekan, Polres Tanah Karo Amankan Ribuan Gram Ganja dan Sabu

Dudi, yang juga rekan seprofesi Leo, menjelaskan kronologi awal bermula ketika Leo mengonfirmasi keberadaan bangunan tanpa PBG kepada Camat Medan Tuntungan pada 17 April 2025.

Tak lama setelah itu, seorang pria berinisial OS alias Oscar Sebayang menghubungi Leo dan mengaku mendapat perintah dari Camat untuk menemuinya.

Karena tidak sempat bertemu di hari itu, pertemuan baru terjadi keesokan harinya, 18 April 2025. Namun bukannya konfirmasi lanjutan yang terjadi, Leo justru mendapat perlakuan kasar dari pria tersebut.

“Leo cerita ke saya, awalnya dia tak mau meladeni dan memilih pergi. Tapi pelaku malah mengejar, memiting lehernya hingga sesak napas. Bajunya bahkan dirobek secara paksa hingga terlepas, dan Leo terpaksa melarikan diri dalam kondisi tanpa baju dan sandal,” tutur Dudi.

BACA JUGA:  Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Kepala Desa Barung Kersap di RDPkan PABPDSI Kabupaten Karo

Leo kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Medan Tuntungan.

Saat dikonfirmasi, Leo membenarkan seluruh pernyataan Dudi. Ia mengaku dianiaya saat menjalankan tugas sebagai jurnalis. Bahkan, pelaku mengancam akan menelanjangi dirinya di lokasi kejadian.

“Saya hanya ingin mengonfirmasi sebagai jurnalis, tapi justru mendapat perlakuan yang mengancam keselamatan saya. Saya berharap pelaku diproses sesuai hukum, termasuk menggunakan UU Pers karena ini jelas menghalangi kerja jurnalistik,” ungkap Leo.

Terkait laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.I.K., saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan memberi atensi pada kasus ini.

“Silakan buat laporan, dan akan kita atensi,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., juga memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini sedang berjalan.

“Mohon bersabar, kami akan menuntaskan secepatnya,” tegasnya. (Red)