BREAKING NEWSKRIMINAL

Tujuh Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan Dipatsus, Dilaporkan Ke Bid Propam Dan Krimum

×

Tujuh Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan Dipatsus, Dilaporkan Ke Bid Propam Dan Krimum

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan buka suara terkait tewasnya Budianto Sitepu (42). Orang nomor satu di Polrestabes Medan itu menegaskan bahwa anggotanya yang terlibat dengan kematian Budianto Sitepu ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

Gidion juga meralat ucapannya yang sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya memeriksa enam orang anggotanya. Teranyar, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengatakan bahwa sebanyak tujuh anggotanya diperiksa dan ditempatkan di penempatan khusus.

“Kemarin kami sampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu, atau melakukan upaya paksa pada saat itu. Yaitu enam orang personel kami sampaikan di awal. Hari ini kami sampaikan ada tujuh personel. Yang kami lakukan pendalaman, pemeriksaan secara internal. Lalu terhadap tujuh personel tersebut kita lakukan patsus atau penempatan khusus,” ucapnya, Sabtu (28/12/24).

BACA JUGA:  Pj Gubernur dan Bupati Mamuju Ajak ASN Menjadi Orang Tua Asuh Stunting

Dari ketujuh personel tersebut, satu diantaranya merupakan perwira berpangkat Ipda. Sementara enam lainnya merupakan anggota dari unit Resmob dan unit Pidum.

“Enam itu anggota, satu perwira. Jadi total ada 7,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara tersebut. Dari keenamnya, dua diantaranya adalah rekan Budianto Sitepu saat diamankan, yakni Dedi Pasaribu dan Girin.

“Enam saksi eksternal kami periksa, termasuk dua rekan BS yang dibawa ke polres dan yang berada di TKP Sei Semayang. Lalu kepada penyidik yang menerima pelimpahan terhadap tersangka, yang melihat kondisi tersangka pada saat diserahkan juga sudah kami periksa,” sambungnya.

Gidion juga mengaku telah melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap cctv dan saksi-saksi lain yang melengkapi peristiwa tersebut. Dari hasil itu, pihaknya menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat terjadinya kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap Budianto Sitepu.

BACA JUGA:  Ini 16 Ranperda Ajukan Pemko Medan Ke DPRD

“Ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum Budianto. Sehingga mengakibatkan meninggal dunianya di rumah sakit,” ungkapnya.

Hal itu juga sejalan dengan laporan polisi yang dibuat oleh pengacara dan keluarga Budianto Sitepu ke Polda Sumut. Diketahui, keluarga Budianto membuat laporan ke Polda Sumut tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Selain itu, pihak keluarga juga membuat laporan polisi tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Ipda ID bersama enam personel lainnya.

“Karena itu, proses lanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut, khususnya Kabid propam,” sebut Gidion.

“Jadi kami disini melakukan pemeriksaan awal dan sudah melakukan upaya paksa terhadap personel berupa patsus, kemudian langkah selanjutnya kami melimpahkan ke poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baik terhadap laporan kode etik maupun terhadap laporan pidana,” tutupnya. (Adi)