SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Tower Seluler PT.Protelindo Diduga Ingkari Perjanjian Dengan Pemilik Lahan

×

Tower Seluler PT.Protelindo Diduga Ingkari Perjanjian Dengan Pemilik Lahan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, DELI SERDANG – Menara Tower terletak di Dusun IV Lau Gambir Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang disoal sama pemilik lahan diduga PT.Protelindo yang bergerak dibidang pemancar jaringan mengingkari perjanjian.

Hal itu disampaikan Timoria istri Almarhum dari pemilik lahan tempat berdirinya Tower menceritakan, awal perjanjian kontrak dengan pihak PT Protelindo bermula pada 20/4/2013 silam dan masa berakhirnya kontrak di April 2023.

Advertisement
Idul Fitri 1446 H
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Lahan tempat berdirinya Tower itu milik kami. Sertifikat lahannya sah atas nama almarhum suami saya Benyamin Sembiring. Ikatan kontrak dengan PT Protelindo sudah berakhir dan hingga kini belum ada perpanjangan kontrak,” ucapnya, minggu (7/5/2023).

BACA JUGA:  Prajurit Petarung Teritorial Gelar Alkom Posko Gempa

“Heran saja saya, kontrak sudah habis tapi PT. Protelindo tetap mengoperasikan Towernya. Saya keberatan akan hal ini,” ungkap Timoria.

Menyikapi persoalan ini, David Bernad salah satu pihak PT Protelindo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya dan WhatsApp secara berulang kali terkesan memilih bungkam. Padahal berdering tapi tidak diangkat. begitu juga dengan pesan WhatsApp (WA) yang dilayangkan tidak juga dibalas.

Terpisah, sejumlah warga sekitar yang ditemui secara terpisah membenarkan jika tempat berdirinya Tower dimaksud merupakan milik almarhum Benyamin Sembiring.

“Ya bang. Setahu kami, tempat berdirinya bangunan Tower milik PT Protelindo yang di Lau Gambir itu lahannya punyak mediang Naming (Almarhum Benyamin Sembiring). Dulu semasa masih hidup mendiang pernah cerita – cerita di warung kopi kalau tanahnya (Lahan) dikontrakkan selama sepuluh tahun untuk bangunan Tower,” bilang P. Sembiring diamini sejumlah warga lainnya.