MAWARTANEWS.com, KALTENG |
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Kasus ini melibatkan serangkaian peristiwa, termasuk surat permohonan dukungan dari Dirut PT. PLN kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pengiriman batubara oleh PT. Borneo Inter Global (PT. BIG), dan penandatanganan kontrak.
“Direktur Utama PT. BIG, RRH, menjadi salah satu tersangka utama,” Kata Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya diterima mawartanews, Kamis (14/12).
Pengiriman batubara oleh PT. BIG ke PLTU Rembang diduga melibatkan spesifikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan PT. PLN. Meskipun terdapat perbedaan dalam Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara, pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN kepada PT. BIG tetap dilakukan tanpa penyesuaian harga.
Kini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan enam tersangka, termasuk RRH dari PT. BIG, DPH perantara PT. BIG, BLY dari PT. ATQ, TF dari PT. Geoservises, AM Vice President Pengadaan Batubara PT. PLN, dan MF Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo.
Penyelidikan masih berlangsung, dan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. (Tison)