BREAKING NEWS

Terdakwa Narkotika 1,3 Ton Ganja Dituntut Mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan

×

Terdakwa Narkotika 1,3 Ton Ganja Dituntut Mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut hukuman mati terhadap terdakwa perkara narkotika seberat 1,3 ton ganja, yang bernama Mawardi (23 tahun), seorang warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Tuntutan tersebut diumumkan dalam persidangan virtual yang berlangsung di Cakra 7 PN Medan pada hari Selasa (16/5/2023).

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, yaitu Nalom Tatar P Hutajulu, membacakan tuntutan tersebut.

Ia menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa diduga tanpa hak dan melawan hukum bertindak sebagai perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

BACA JUGA:  Korban dan Tersangka Berdamai, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Stop Penuntutan pada 3 Kasus Pidana

Dalam tuntutannya, JPU menyoroti beberapa hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, sikap yang rumit dan penolakan terhadap perbuatannya.

“Tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Yusafrihardi Girsang.

Menanggapi pertanyaan dari hakim ketua, Fina Lubis, selaku penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, meminta waktu selama satu minggu untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).