KRIMINAL

Terdakwa Kasus Narkotika BB 978,83 Gram di Vonis 9 Tahun, Sementara yang BB 3 Gram di Vonis 10 Tahun, Ada Apa di PN Sei Rampah!!

×

Terdakwa Kasus Narkotika BB 978,83 Gram di Vonis 9 Tahun, Sementara yang BB 3 Gram di Vonis 10 Tahun, Ada Apa di PN Sei Rampah!!

Sebarkan artikel ini
Gedung Kantor PN Sei Rampah.

SERGAI – Perkara kasus Narkotika dengan terdakwa berinisial PP alias Kojek dengan barang bukti sabu seberat 978,83 gram cuma di vonis majelis hakim PN Sei Rampah hanya 9 tahun, sedangkan terdakwa lain dengan perkara kasus Narkotika juga berinisial EP alias Eko dengan barang bukti 3 gram sabu di vonis hakim PN Sei Rampah selama 10 Tahun penjara.

Atas adanya perbedaan Putusan perkara Narkotika itu, oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah kini menjadi perbincangan hangat dikalangan Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.

Demikian juga dengan Oknum Jaksa nya berinisial DRT, ia memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa itu sangat jauh berbeda.

Dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah Kojek yang memiliki sabu sebanyak 978.83 gram hanya dituntut jaksa DRT dengan tuntutan 13 tahun penjara sedangan terdakwa Eko dituntutnya lebih lama, selama 15 tahun penjara padahal barang buktinya hanya 3 gram sabu.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Desa Kota Galuh Gelar Aksi Damai di PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

Menanggapi hal tersebut, RS Purba S.H.,M.H seorang Praktisi Hukum angkat bicara, ia mengatakan Miris ya, terlihat jelas dan terlalu fulgar dimana hukum menjadi barang dagangan penegak hukum.

” Bagaimana mungkin BB lebih kurang 1 kg diputus 9 tahun oleh hakim, sementara BB 3 gram diputus 10 tahun, sungguh mencederai rasa keadilan masyarakat, kan sangat jauh ya besarnya antara 3 gram sama 1 kg,” kata RS Purba, Sabtu (28/12/2024).

Lebih lanjut dikatakan RS Purba, Undang Undang Narkotika dalam mengatur ketentuan berat ringannya pidana jelas berdasarkan besarnya barang bukti, dimana jika barang bukti ditemukan diatas 5 gram bisa diancam dengan maximal pidana mati apalagi ini hingga 1 Kg, sementara jika tidak sampai 5 gram ancaman minimum 4 tahun penjara.

BACA JUGA:  Dicari Selama Nyaris Dua Tahun, Pelaku Curat Dibekuk Sat Reskrim Polres Tapsel

“Jadi hendaknya dilakukan eksaminasi oleh mahkamah agung dengan adanya putusan yang sangat jauh disparitasnya seperti perkara ini agar ada keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Oknum Jaksa Sergai berinisial DRT dan Panitera pengganti Pengadilan Negeri Sei Rampah berinisial SW ketika dimintai penjelasannya oleh kru media ini prihal tersebut melalui konfirmasi pesan WhatsApp, Sabtu (28/12/2024) belum menjawab dan memberikan penjelasannya.