KRIMINAL

Tamu Hotel di Sei Rampah Gelapkan Sepeda Motor

×

Tamu Hotel di Sei Rampah Gelapkan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Tampang Terduga Pelaku Penggelapan.

MAWARTANEWS.com, SERGAI|

Tim Operasional Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial MAM (27), warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

MAM diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik M Juanda (25), warga Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, di Jalan Umum Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di rumah seorang warga di Dusun III Desa Sei Buluh.

Edward menjelaskan bahwa MAM sebelumnya menginap selama empat hari di sebuah hotel di Sei Rampah, tempat korban bekerja, namun memiliki tunggakan biaya kamar selama satu hari.

BACA JUGA:  Edarkan Narkoba, Dua Pria di Perbaungan Kembali di Ciduk Polisi Sergai

“Saat korban menagih biaya tunggakan kamar tersebut, pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke tempat temannya dengan alasan untuk mengambil uang. Korban kemudian mengantarkan pelaku dengan sepeda motornya. Namun, setibanya di Jalan Umum Desa Sei Buluh, pelaku meminta korban berhenti dan meminjam sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian pergi dengan sepeda motor milik korban dan tidak kembali,” ungkap Edward.

Setelah menunggu selama dua hari tanpa ada kabar dari pelaku, korban berupaya mencari keberadaan pelaku, namun tidak berhasil.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sergai pada 30 Mei 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/173/V/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Pada 13 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya.

BACA JUGA:  ODGJ Yang Sering Dipanggil Geleng Ditemukan Meninggal Di Desa Sempajaya

“Saat diinterogasi, pelaku MAM mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial A di Jermal 3 Kota Medan seharga Rp 5 juta. Saat ini, tersangka MAM sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk proses lebih lanjut. Tim kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A, serta mencari sepeda motor milik korban,” jelas Edward.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penipuan dan penggelapan, serta pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.

Dengan tertangkapnya MAM, diharapkan pihak berwenang dapat segera menemukan sepeda motor yang hilang dan mengadili pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.