Medan (MAWARTA) – Kawasan hutan mangrove milik negara yang berada di Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Sumatera Utara, diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan hingga kini masih dimanfaatkan meski kasus hukumnya telah bergulir di pengadilan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN MDN tertanggal 11 Agustus 2025. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp797,6 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi perkebunan sawit.
Sidang perdana berlangsung pada 23 Desember 2024 dengan dua terdakwa, yakni Alexander Halim sebagai pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur dan mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti senilai Rp856,8 miliar. Dari proses persidangan, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp787,17 miliar.
Meski perkara telah diproses dan putusan telah dijatuhkan, warga mengaku aktivitas panen tandan buah segar (TBS) sawit di kawasan tersebut masih berlangsung.
“Panen tetap jalan. Sawit tetap diambil, padahal setahu kami kasusnya sudah masuk proses hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika lahan tersebut telah menjadi objek perkara, maka segala bentuk pemanfaatan seharusnya berada dalam pengawasan aparat penegak hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah pihak menilai, jika benar hasil panen masih dimanfaatkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum baru.
Hasil dari lahan yang menjadi objek perkara dapat dikategorikan sebagai bagian dari barang bukti atau aset yang terkait langsung dengan perkara.
Dalam perspektif hukum pidana, pengambilan atau penguasaan hasil dari lahan yang sedang disengketakan berpotensi dikaitkan dengan dugaan menghilangkan barang bukti atau merusak objek perkara.
Masyarakat juga menyoroti peran instansi teknis, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dalam mengawasi kawasan tersebut.
Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat Bobby Novandry saat dikonfirmasi menyebut Kejaksaan menitipkan sekitar 98 hektare lahan eks hutan mangrove, bukan kebun sawit.
Terpisah, Hermanto Tarigan dari Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menilai, apabila lahan kawasan hutan negara sedang dalam proses hukum, maka penghentian aktivitas serta penyitaan hasil panen menjadi kewenangan penyidik, baik dari Gakkum KLHK maupun kepolisian sesuai tahap perkara.
Jika pembiaran terjadi, menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru, mulai dari tindak pidana kehutanan hingga dugaan obstruction of justice apabila berkaitan dengan barang bukti.
Perubahan fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan sawit tidak hanya berpotensi merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap ekosistem pesisir yang menjadi benteng alami pencegah abrasi dan habitat biota laut.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait bertindak tegas dan transparan agar proses hukum berjalan tanpa celah pelanggaran tambahan. (Sri)













