SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Perlindungan Saksi

×

Dari Ruang Redaksi ke Ruang Perlindungan Saksi

Sebarkan artikel ini
Foto: Peraih Juara Lomba Menulis Kategori Jurnalis Oleh LPSK Medan.

MEDAN (MAWARTA) – Sebuah berita bisa berakhir setelah dibaca. Namun, bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tulisan tentang saksi dan korban diharapkan tidak berhenti sebatas informasi. Ia dapat menjadi jembatan agar masyarakat memahami hak mereka yang berani berbicara tentang tindak pidana.

Gagasan itulah yang dibawa LPSK melalui Lomba Menulis kategori jurnalis, wartawan, dan insan pers. Kompetisi tersebut mengajak media mengangkat persoalan perlindungan saksi dan korban dengan tema “Menulis untuk Mengawal: Dorong Kemerdekaan Saksi/Korban Tindak Pidana dari Rasa Takut, LPSK Melindungi.”

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satu jurnalis yang mendapat apresiasi adalah Deddi Gunawan Hutajulu. Ia meraih Juara III dalam kompetisi tersebut.

Penghargaan diserahkan Kepala Perwakilan LPSK Medan, Erlince Ully Artha Tobing, di Kantor Perwakilan LPSK Medan, Gedung Keuangan Negara (GKN) II Lantai 6, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Madras Hulu, Kota Medan, Selasa (11/8/2026).

“Selamat ya,” kata Erlince sembari menjabat erat tangan Deddi setelah menyerahkan plakat Juara III dan hadiah sebesar Rp1,5 juta.

BACA JUGA:  Overfishing Ancam Masa Depan Laut Batu Bara, Nelayan Terancam dan Ekosistem Kian Rusak

Momen tersebut sekilas tampak seperti seremoni penghargaan biasa. Namun, tema lomba memperlihatkan persoalan yang lebih luas: bagaimana kerja jurnalistik dapat ikut memperkenalkan perlindungan saksi dan korban kepada publik.

Dalam sebuah perkara pidana, perhatian publik sering kali tertuju kepada pelaku, proses hukum, atau putusan pengadilan. Sementara itu, pengalaman saksi dan korban kerap berada di balik rangkaian peristiwa tersebut. Padahal, keberanian mereka memberikan keterangan dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Di sinilah pers memiliki ruang untuk bekerja.

Melalui pemberitaan dan tulisan yang sensitif terhadap posisi saksi maupun korban, media dapat membantu menjelaskan mengapa seseorang membutuhkan perlindungan, apa hak yang dimilikinya, dan bagaimana lembaga negara hadir ketika muncul ancaman atau tekanan.

Lomba yang digelar LPSK menjadi salah satu cara untuk mempertemukan dua ruang tersebut: ruang redaksi dan ruang perlindungan saksi.

BACA JUGA:  Kapolres Padang Lawas Melaksanakan Pertemuan Dengan Ketua Komisioner Bawaslu Di Gubuk Kopi Sibuhuan

Kompetisi itu diikuti peserta dari sejumlah daerah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam penyerahan penghargaan di Medan, Deddi Hutajulu hadir secara langsung. Adapun tiga pemenang lainnya yang berhalangan hadir menerima hadiah melalui perwakilan sesuai mekanisme yang ditetapkan LPSK.

Selain kategori jurnalis, LPSK juga menetapkan pemenang kategori pelajar SMA atau sederajat dan mahasiswa. Herlina Hutapea meraih Juara I kategori pelajar, sedangkan Ciara Vivian Neysa menjadi Juara I kategori mahasiswa.

Bagi LPSK, semakin banyak masyarakat memahami hak saksi dan korban, semakin terbuka ruang bagi mereka untuk mencari perlindungan. Bagi pers, isu tersebut menjadi bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak kehilangan tempat dalam pemberitaan.

Dari ruang redaksi, isu perlindungan itu kemudian dibawa ke ruang publik. Dan dari sana, sebuah tulisan dapat membantu seseorang memahami bahwa ketika ia memilih untuk bersaksi, ada hak dan perlindungan yang semestinya menyertainya. (*)