NASIONAL

Starlink di Indonesia: KPPU Tekankan Regulasi, Perlindungan Konsumen, dan Industri Lokal

×

Starlink di Indonesia: KPPU Tekankan Regulasi, Perlindungan Konsumen, dan Industri Lokal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar diskusi terpumpun (focused group discussion/FGD) mengenai kehadiran Starlink di Indonesia pada 6 Agustus 2024, bertempat di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Acara ini mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy, serta perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pemenuhan Regulasi dan Penguatan Industri Dalam Negeri

Dalam FGD tersebut, disimpulkan bahwa Starlink telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku untuk beroperasi di Indonesia. Kehadiran Starlink diharapkan dapat memberdayakan tenaga kerja dan industri dalam negeri.

Kewajiban Starlink di Indonesia

Anggota KPPU Hilman Pujana yang memimpin diskusi ini, bersama jajaran anggota lainnya seperti Eugenia Mardhanugraha, Budi Joyo Santoso, dan Mohammad Reza, mengungkapkan bahwa Starlink harus memenuhi kewajiban dan hak yang sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

BACA JUGA:  Ajang NCC 2022 Sukses Besar, Huawei Raih Penghargaan

Starlink perlu berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam hal pemberdayaan manufaktur dan tenaga kerja lokal melalui penerapan aturan minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Perlindungan Konsumen dan Infrastruktur

Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengonfirmasi bahwa Starlink telah memenuhi berbagai kewajiban perizinan seperti Hak Labuh Satelit dan Izin Stasiun Radio (ISR) Angkasa, dengan perangkat yang telah bersertifikasi.

Meskipun demikian, perhatian khusus harus diberikan terhadap perlindungan konsumen. Saat ini, Starlink hanya memiliki satu pusat perbaikan (service center) di Indonesia, yang mungkin tidak cukup mengingat harga perangkat yang mahal dan biaya berlangganan yang tinggi.

Pencegahan Predatory Pricing

KPPU juga menekankan pentingnya mencegah praktek jual rugi (predatory pricing) yang dapat menyebabkan monopoli pasar dan merugikan konsumen. Dengan menjaga harga yang kompetitif, KPPU berharap dapat melindungi konsumen dan memastikan pasar tetap sehat dan berimbang.

BACA JUGA:  Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Komitmen KPPU

KPPU berkomitmen untuk terus mengkaji kehadiran Starlink dari berbagai perspektif guna menjaga kepentingan umum, efisiensi bisnis, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kemajuan teknologi tidak bisa kita tahan, hanya bagaimana kita menyikapi bersama kehadiran teknologi baru. Kami (KPPU) pada intinya sangat concern dengan kehadiran Starlink, dan harapannya dapat menjaga kondusifitas ekosistem telekomunikasi di Indonesia,” jelas Anggota KPPU Hilman Pujana.

Dengan berbagai pandangan dan masukan dari para narasumber, KPPU bertekad untuk memastikan kehadiran Starlink di Indonesia dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan industri lokal. (*)