SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

SP I dan SP II Sudah Terbit, Bangunan Diduga Langgar Aturan di Pagar Merbau Belum Juga Ditertibkan

×

SP I dan SP II Sudah Terbit, Bangunan Diduga Langgar Aturan di Pagar Merbau Belum Juga Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
bangunan melanggar aturan pagar merbau deli serdang
Material bangunan terlihat di lokasi pembangunan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang di Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Meski telah diterbitkan SP I dan SP II, aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung. (Foto: Istimewa)

Pagar Merbau (MAWARTA)- Penertiban bangunan yang diduga melanggar ketentuan di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini belum juga terealisasi meski Surat Peringatan (SP) I dan SP II telah diterbitkan oleh pihak kecamatan sejak tahun lalu.

Berdasarkan dokumen resmi, SP I bernomor 005/1046 tertanggal 11 Juli 2025 dan SP II bernomor 300/1324 tertanggal 19 Agustus 2025 telah dilayangkan kepada pemilik bangunan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam surat tersebut ditegaskan agar bangunan yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah segera dibongkar dalam batas waktu yang ditentukan.

Namun hingga saat ini, bangunan tersebut masih berdiri dan belum terlihat tindakan penertiban di lapangan.

Warga mulai mempertanyakan komitmen pemerintah kecamatan dalam menegakkan aturan. Mereka menilai, setelah SP II, seharusnya langkah berikutnya adalah penerbitan SP III sebagai tahapan akhir sebelum dilakukan pembongkaran sesuai mekanisme.

“Sudah ada SP I dan SP II, tinggal SP III. Tapi kenapa belum ada tindakan? Kami merasa persoalan ini seperti dibiarkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA:  Inspeksi RS Patar Asih, Bupati Deli Serdang Beri Ultimatum Dua Minggu

Keluhan masyarakat semakin menguat karena aktivitas pembangunan di lokasi disebut masih berlangsung. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga akan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran yang terus berlanjut.

Bangunan tersebut dinilai meresahkan karena selain diduga melanggar aturan tata ruang, juga berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan umum.

Warga berharap pemerintah kecamatan bersama instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.

Masyarakat menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjaga wibawa pemerintah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan dengan adil. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kejelasan tindak lanjut dari pihak Kecamatan Pagar Merbau terkait penerbitan SP III serta langkah konkret penertiban bangunan tersebut. (Hoko)