NASIONAL

SMA / SMK Negri Kabupaten Karo Wajibkan Siswa Beli Baju Seragam, Ketua Ombudsman Sumut : Saya Minta Inspektorat Mengauditnya

×

SMA / SMK Negri Kabupaten Karo Wajibkan Siswa Beli Baju Seragam, Ketua Ombudsman Sumut : Saya Minta Inspektorat Mengauditnya

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO |

Terkait pembelian seragam sekolah di Kabupaten Karo khususnya di tingkat SMA / SMK terus jadi perbincangan di tengah tengah masyarakat khususnya bagi orang tua siswa yang anaknya masuk tahun ajaran baru 2023 – 2024 .

Hal tersebut dikatakan salah satu orang tua siswa yang anaknya mendaftar di SMA N 1 Berastagi Kabupaten Karo ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Minggu 30/7/2023 mengatakan, sebetulnya sih saya tidak mampu beli baju seragam yang diperjual belikan di sekolah tersebut.

Untuk pembelian baju yang biasa saja pun sudah saya pala palai, ini ditambah lagi pembelian baju batik dan baju olah raga, ini saya harus membeli di sekolah dan di patok dengan harga 300 ribu, kalau saya beli diluar tidak adanya segitu, maunya sih dibeli pun di sekolah ini janganlah di tekan kali harganya.

“Apalagi sekarang sangat sulit sekali mengambil uang, apalagi kerja saya pun mocok-mocok, tapi apa boleh buat bang mau tidak mau harus beli jugalah. Ketika awak media mempertanyakan tentang kesepakatan antara guru dan orang tua terkait pembelian baju seragam sekolah kecuali yang pakaian biasa seperti warna putih dan biru, ibu paruh baya ini mengatakan.

BACA JUGA:  Kebersihan Rutan Tetap Utama, Chandra Syahputra Tarigan SH MH : Kita ciptakan agar para WBP tidak beban saat menjalani masa tahanan

“Memang kemarin ada surat saya tanda tangani terkait pembelian baju olah raga dan baju batik, tapi janganlah mahal x dibuat ibu itu kan pak, taunya kita berapa harga baju, belum lagi nanti bayar uang komite, pokoknya capeklah bang,” ucap Br Ginting tersebut.

Sementara pemerhati pendidikan sekaligus Pengacara yang bernama Robert Tarigan SH ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, praktik jual beli seragam yang mencurigakan, di mana terdapat unsur pemaksaan dan mencari keuntungan, menurut Robert Tarigan, perlu menjadi sorotan. Tak kalah pentingnya, sorotan terhadap pengutipan SPP tiap bulan kepada para siswa.

Dia berharap maladministrasi yang dilakukan oleh kepala sekolah ini mendapat atensi pihak berwenang untuk menindak tegas mengatasi masalah ini dan menjaga hak-hak siswa serta orang tua.

BACA JUGA:  Si Anak Medan Peraih Head of Sales Nasional Terbaik 2022

Kalau pihak berwenang diam saja melihat ironi ini. Tambahnya lagi, akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita, nantinya setiap tahun pungutan-pungutan liar akan terus bermunculan dengan berbagai dalih dan modus dan semakin membebani para orang tua siswa, simpul Robert Tarigan yang juga seorang jurnalis ini.

Di tempat terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya mengatakan, sekolah dilarang berbisnis jual seragam, ada beberapa aturan yang melarang sekolah menjual seragam kepada siswa, saya berharap kepada Inspektorat kalau ada sekolah yang menjual seragam, itu pelanggaran supaya melakukan pemeriksaan khususnya sekolah SMA / SMK di Kabupaten Karo, pungkasnya.