SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EKONOMI

Sinergi Tripartit Diperkuat, Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Hubungan Industrial Sehat Kunci Kemajuan Kota

×

Sinergi Tripartit Diperkuat, Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Hubungan Industrial Sehat Kunci Kemajuan Kota

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka Rapat Koordinasi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan serta melaunching Posko THR di Hotel Grand Antares, Rabu (4/3/2026).

MEDAN (MAWARTANEWS) – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang sehat demi mendorong kemajuan Kota Medan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di Hotel Grand Antares, Medan Kota, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan Jefri Iswanto, sejumlah pimpinan perangkat daerah seperti Kepala Bappeda Ferry Ichsan, Plt Kadis Ketenagakerjaan Ramaddan, serta para ketua serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

Dalam sambutannya, Rico Waas menekankan bahwa rapat koordinasi tidak boleh hanya menjadi forum formalitas, tetapi harus menjadi ruang dialog yang terbuka dan saling memahami.

“Kota ini akan maju apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja memiliki pemikiran yang sama. Tantangan kita bukan di dalam, tetapi tantangan global seperti persoalan geopolitik dan ekonomi dunia. Itu yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya.

Menurut Rico Waas, masing-masing pihak memiliki kepentingan yang saling berkaitan. Pekerja membutuhkan kesejahteraan, kepastian hak seperti Tunjangan Hari Raya (THR), serta peningkatan keterampilan. Pengusaha membutuhkan tenaga kerja profesional dan iklim usaha yang kondusif. Sementara pemerintah berkepentingan menjaga stabilitas agar investasi terus tumbuh.

Ia mengungkapkan, capaian investasi Kota Medan pada tahun 2025 melampaui target. Dari target Rp7,5 triliun, realisasi investasi mencapai Rp14,5 triliun.

“Kalau investasi datang, otomatis lapangan pekerjaan terbuka. Ketika masyarakat bekerja, itu menjadi prestasi kita bersama,” katanya optimistis.

Rico Waas menegaskan, Pemko Medan berkomitmen membuka ruang komunikasi seluas-luasnya serta memastikan proses investasi berjalan profesional tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.

“Kita ingin orang bangga bekerja di Medan. Hubungan industrial harus sehat dan saling mendukung,” tegasnya.

Ia menambahkan, pertemuan formal maupun informal antar pemangku kepentingan harus terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan yang solid dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menjelaskan bahwa LKS Tripartit dibentuk untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis melalui dialog, diskusi, serta saling memberi masukan antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 502 kasus hubungan industrial di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama.

“Alhamdulillah lebih dari 60 persen kasus dapat diselesaikan secara kesepakatan bersama. Ini juga berkat peran mediator yang selama ini bekerja menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial,” ujarnya.

Saat ini, Kota Medan memiliki 17 mediator hubungan industrial dan menjadi salah satu daerah dengan jumlah mediator terbanyak di Indonesia. Ke depan, kualitas dan kuantitas mediator akan terus ditingkatkan, termasuk melalui pendekatan jemput bola ke perusahaan untuk pembinaan dan pencegahan dini potensi perselisihan.

Dalam kesempatan tersebut, Pemko Medan juga meluncurkan Posko THR Kota Medan yang diresmikan langsung oleh Wali Kota. Posko ini berfungsi sebagai pusat pengaduan, mediasi, dan konsultasi bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan Tunjangan Hari Raya.

Ramaddan mengimbau seluruh perusahaan di Kota Medan untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR tanpa pengecualian.

“Pembayaran THR adalah kewajiban. Jika ada laporan dari serikat pekerja terkait pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dengan penguatan sinergi tripartit, Pemko Medan berharap tercipta iklim ketenagakerjaan yang kondusif, investasi yang terus tumbuh, serta kesejahteraan pekerja yang semakin meningkat demi mendukung pembangunan Kota Medan secara menyeluruh. (HARRY) 

BACA JUGA:  Fasilitasi Pendidikan Anak Kurang Mampu, FORMAS Gandeng iBlooming, CMC dan KIPIN