SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Sidang Praperadilan Memanas: Adu Argumen Kuasa Hukum dalam Kasus Polsek Firdaus vs Ojahan Siregar

×

Sidang Praperadilan Memanas: Adu Argumen Kuasa Hukum dalam Kasus Polsek Firdaus vs Ojahan Siregar

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang Praperadilan di PN Sei Rampah.

SERGAI, MAWARTANEWS.com |

Sidang praperadilan yang menarik antara Polsek Firdaus melawan Ojahan Siregar dan Nanang Priadi kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (9/10/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Persidangan ini menjadi sorotan karena membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Firdaus.

Dengan Hakim Tunggal Novira Br Sembiring, S.H., M.kn memimpin jalannya sidang, suasana persidangan penuh dengan dinamika hukum yang intens.

Pada sesi tersebut, termohon, Polsek Firdaus, menghadirkan satu saksi dan seorang saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA).

Saksi ahli tersebut memberikan keterangan rinci terkait hukum acara pidana, menggarisbawahi bahwa seluruh tindakan Polsek Firdaus dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku. Ia juga menjelaskan secara detail tentang langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Polsek Firdaus Selesaikan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

Namun, tidak semua pihak setuju dengan keterangan tersebut. Hechrin Purba Kuasa hukum pemohon, Ojahan Siregar dan Nanang Priadi, menggiring saksi ahli pada sejumlah pertanyaan kritis, menguji setiap aspek dari tindakan Polsek Firdaus.

Pertanyaan-pertanyaan tajam tersebut menyebabkan suasana sidang semakin memanas. Meski begitu, Dr Andi Hakim Lubis saksi ahli tetap tenang dan sistematis dalam memberikan jawaban, menunjukkan penguasaannya terhadap materi hukum.

Di tengah ketegangan yang kian memuncak, Hakim Novira Br Sembiring sempat harus mengetuk palu dengan keras untuk menenangkan suasana, seiring adu argumen yang semakin sengit antara kuasa hukum kedua belah pihak. Setelah ketegangan mereda, sidang berlanjut dengan diskusi lebih kondusif.

BACA JUGA:  Penemuan Kerangka Manusia di Pohon Aren Gegerkan Warga Sergai

Persidangan ini tidak hanya menarik perhatian karena argumen hukum yang diperdebatkan, tetapi juga karena kehadiran tokoh-tokoh penting dari Polsek Firdaus, termasuk AKBP Asmara Jaya, S.H., M.H., serta perwira lain yang terlibat dalam kasus ini.

Keputusan akhir dalam kasus ini masih ditunggu dengan antusias, karena sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/10/2024) dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Sidang praperadilan ini tidak hanya menjadi ajang pembuktian atas tindakan hukum yang diambil, tetapi juga menjadi panggung adu kecerdasan dan keahlian antara kuasa hukum pemohon dan termohon.

Banyak pihak yang menunggu bagaimana akhir dari persidangan ini, karena hasilnya dapat memberikan preseden penting bagi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.