SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Sengketa Tanah Kesultanan Langkat: Pihak Kesultanan Menuntut Keadilan di DPRD Kabupaten Langkat

×

Sengketa Tanah Kesultanan Langkat: Pihak Kesultanan Menuntut Keadilan di DPRD Kabupaten Langkat

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, LANGKAT |

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di Gedung DPRD Kabupaten Langkat pada tanggal 12 September 2023, menjadi panggung penting untuk mendiskusikan sengketa tanah yang melibatkan Kesultanan Langkat dan pihak-pihak lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

RDP ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Langkat, perwakilan komisi, akademisi, dan pengacara yang mewakili Kesultanan Langkat.

Sengketa ini berkaitan dengan Akta Konsesi yang ditandatangani oleh Sultan Macmud Abdul Djalil Rahmadsyah Sultan Langkat Ke-III dengan Perusahaan Belanda Deli Maatschappij pada tanggal 19 Juli 1872.

Kontrak tersebut berakhir pada 19 Juli 1951. Meskipun ada Undang-Undang (UU) No.86 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1959 tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

BACA JUGA:  Juara 1 Lomba Menulis Surat Untuk Kapolri, Arya Raditya Ahmadi Dapat Penghargaan Dari Kapolres Sergai 

Tidak ada pasal atau ayat yang secara tegas menyatakan bahwa tanah konsesi ini dinasionalisasi oleh Negara. Ini menunjukkan bahwa Sultan Langkat memiliki hak keperdataan atas tanah yang dicantumkan dalam Akta Konsesi Register No.2 Tahun 1872 tersebut.

Data menunjukkan bahwa sekitar 83 Akta Konsesi yang dimiliki oleh Sultan Langkat belum dikembalikan kepada Kesultanan Langkat. Hingga saat ini, Kesultanan Langkat juga belum menerima kompensasi terkait dengan tanah-tanah konsesi yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pengacara Kesultanan Langkat, Pengadilen Sembiring, SH, MH, Bsc, dalam presentasinya, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini.

Wakil Ketua Komisi A, Sandrak Herman Manurung, S.Sos, yang langsung berkaitan dengan permasalahan ini, juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk PTPN 2 dan PT. LNK, segera menyelesaikan sengketa ini untuk mencegah potensi konflik dan dampak negatifnya pada masyarakat.

BACA JUGA:  Kapolres Gayo Lues Bagikan Bansos Presisi berupa Paket Sembako dalam rangka hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023

DPRD Langkat sepenuhnya menyadari dan menghormati fakta serta data yang disampaikan oleh pihak Kesultanan Langkat.

Mereka menggarisbawahi pentingnya kerjasama aktif dari BPN dan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Mereka merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tanah dan sumber daya alam di bawah kendali Negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, pungkasnya.

Artinya, sementara Negara mungkin menguasai tanah, kepemilikan sejati adalah hak milik rakyat dengan sertifikat hak milik yang sah.

Sengketa tanah ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara sejarah, hukum, dan kepentingan masyarakat, dan DPRD Langkat berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. (Ari Gurki)