SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Sengketa Lahan di Batu Bara Memanas, Warga Lapor Polisi atas Dugaan Penyerobotan Tanah

×

Sengketa Lahan di Batu Bara Memanas, Warga Lapor Polisi atas Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini

Batu Bara (MAWARTA) – Sengketa lahan antara dua warga di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kian memanas.

Seorang warga bernama Sardianus Nainggolan resmi melaporkan Dedi Azhar ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan batas tanah miliknya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perselisihan ini mencuat setelah lahan milik Nainggolan mengalami kerusakan diduga akibat pekerjaan alat berat yang digunakan untuk pelebaran area tanah milik Dedi Azhar pada Jumat (24/10/2025).

Dalam keterangannya kepada awak media, Dedi Azhar mengakui bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) miliknya masih dalam proses pengurusan saat alat berat mulai beroperasi di lokasi.

“Pada saat itu, SKT atas nama saya masih dalam proses pengurusan,” ujar Dedi Azhar saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/10).

BACA JUGA:  Kapolres dan Pj Bupati Batu Bara Musnahkan 2 Kg BB Narkotika Jenis Sabu

Sementara itu, Sardianus Nainggolan mengaku dirugikan atas aktivitas tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

Ia melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke Polres Batu Bara dengan Nomor Laporan: LP/B/348/X/2025/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.

“Saya tidak mau menandatangani surat keterangan tanah milik Dedi Azhar, karena sebelum surat itu selesai, dia sudah menurunkan alat berat dan mengerok tanah melewati batas hingga mengenai lahan saya,” ungkap Sardianus Nainggolan kepada MAWARTA.

Laporan Sardianus didampingi oleh Agus Sitohang, selaku Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, yang bertindak sebagai pendamping hukum.

Agus Sitohang menilai ada kejanggalan administratif dalam penerbitan SKT oleh Pj. Kepala Desa Tanjung Muda, M. Nur Saragih, SH.

BACA JUGA:  PJID Batu Bara Minta APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Gunung Rante

“Kami keberatan dengan langkah Pj. Kades yang telah menerbitkan SKT kepada Dedi Azhar padahal masih ada sengketa batas lahan. Surat tersebut cacat administrasi karena sempadan belum lengkap ditandatangani, namun sudah dijadikan dasar kegiatan di lapangan,” tegas Agus Sitohang kepada MAWARTA, Sabtu (25/10/2025).

Agus menambahkan, hal inilah yang menjadi sumber awal permasalahan dan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya kepastian hukum di Desa Tanjung Muda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan belum ada keputusan akhir terkait status kepemilikan lahan yang dipersengketakan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Batu Bara karena menyangkut keabsahan penerbitan surat tanah dan potensi pelanggaran administrasi oleh perangkat desa.

(Laporan: Amri Lubis)