MAWARTANEWS.com, KARO – Polres Tanah Karo, konsisten menggempur sumber penyakit-penyakit masyarakat khususnya peredaran narkotika di Kab. Karo. Dapat dilihat dalam sepekan terakhir di Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Dari empat kasus ini, enam orang pelaku, berhasil diamankan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Senin (01/08/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi Polres Tanah Karo khususnya Satres Narkoba, dalam memberantas peredaran Narkotika di Kab. Karo.
“Kita terus berupaya dalam memberantas peredaran Narkotika, kali ini dalam sepekan terkahir di bulan Juli 2022, kita kembali berhasil menangkap enam orang pelaku diduga kuat sebagai pengedar barang Narkotika di Kab. Karo” Ucapnya.
Keenam pelaku tersebut diamankan di empat lokasi di Kec. Kabanjahe, Kec. Berastagi, Kec. Munthe dan Kec. Tigabinanga, tambah Kasat.
Di Kec. Kabanjahe, petugas menangkap 3 pelaku, yakni SB (45), RS (55) dan VAK (25), ketiganya adalah warga Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo, dengan barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat bruto 104 gram.
Kemudian, di Kec. Berastagi, petugas menangkap seorang pelaku, yakni RS (47), warga JL. Penghasilan Kel. Lau Tambak Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 50,13 gram.
Dan di Kec. Munthe, petugas menangkap SA als KELING (28), warga Desa Kutambaru Kec. Munthe Kab. Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 31,75 gram.
Lanjut lagi, di Kec. Tigabinanga, petugas menangkap ASK(36), warga Desa Bintang Meriah Kec. Kutabuluh Kab. Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 2.500 gram.
Penangkapan pada empat kasus Narkotika tersebut, merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir dan dari keempat kasus tersebut, juga telah diamankan dan disita barang bukti berupa ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja.
“Selama sepekan terakhir pada Juli 2022, enam pelaku dan barang bukti 154,12 Gram Sabu dan 2.531,75 Gram berhasil kita amankan”, jelas Kasat.
Dari hasil barang bukti yang didapat ini diketahui jika para pelaku ini merupakan pelaku yang diduga kuat masuk dalam kategori pengedar. Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas Narkotika sampai akarnya, tambah Kasat.
Keenam pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.