MAWARTANEWS.com, SERGAI |
Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101957 Terjun kecamatan Pantai Cermin melakukan pengutipan kepada para siswanya sebesar 20 ribu rupiah untuk mengelar acara peringatan hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2023. Syamsidar selaku kepala sekolahnya membenarkan adanya pengutipan tersebut.
“Iya benar, nantinya uang itu untuk acara maulid sekaligus ada buat acara perlombaan untuk anak anak,” katanya saat dikonfimrasi Mawartanews.com melalui handphone, Selasa (17/10/2023).
Menurut pengakuannya, dana yang ada di sekolah tidak cukup, dan lokasi untuk acara Maulid berbeda dengan acara Maulid sebelumya, dijelaskan syamsidar jika pengutipan tersebut orang tua atau wali murid merasa keberatan uang tersebut akan di kembalikan.
“Itu kan sudah kita kalkulasikan berapa anggarannya, kemungkinan dana disekolah tidak cukup, dan setelah kita berbincang dengan beberapa wali murid mereka setuju, namun jika ada yang keberatan ya akan saya kembalikan uangnya ke orang tua siswa, ya nanti kita buat acara Maulid Nabi yang sederhana saja,” katanya lagi.
Sebelumnya, kru Mawartanews.com mendapat laporan dari beberapa wali murid SDN 101957 Terjun Desa Besar Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, dimana tempat anaknya menimbah ilmu disekolah SD Negeri 101957 Terjun ada mengutip uang untuk acara Maulid Nabi Muhammad SAW sebesar 20 ribu rupiah /siswa, tentunya pengutipan itu menjadi tanda tanya besar kepada wali murid.
“Apa boleh bang sekolah melakukan pengutipan untuk acara Maulid Nabi, anak kami dikutip uang sebesar 20 ribu rupiah, disekolah kan ada dana BOS,” kata wali murid yang namanya enggan disebutkan di media ini.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati dunia Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai Prayuka Uganda S.E menyebut pengutipan itu tidak boleh dilakukan.
Menurutnya, dalam hal ini sebagian kutipan yang diminta oleh pihak Sekolah dinilai sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Mengenai Ragam Pungutan di sekolah yang bisa dikatakan Pungli.
Ditambah lagi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar yang mana pada Pasal 9 Ayat ( 1 ) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 201 Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan pada Satuan Dasar menyatakan Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Pelaku pungli bisa di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan dan bila pelakunya ASN dapat di jerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” jelasnya yuka.