SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pulau Solor

×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pulau Solor

Sebarkan artikel ini

MEDAN, MAWARTANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Pulau Solor, KIM II, Desa Sampali, pada Rabu (5/3).

Tersangka yang diamankan adalah El (58), warga Jalan Rave, Kelurahan Tangkahan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi sabu, satu buah dompet, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp65.000.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Jumat (7/3) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba di kawasan itu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane.

BACA JUGA:  Gudang di Pasar 10 Helvetia Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Ilegal

Saat penggerebekan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun, aksinya diketahui oleh petugas yang kemudian langsung mengamankannya.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Polisi berkomitmen untuk terus memberantas narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.(Gunawan)