SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EKONOMINASIONAL

Revisi UU Anti Monopoli Masuk Prolegnas 2025: KPPU Apresiasi Langkah DPR RI

×

Revisi UU Anti Monopoli Masuk Prolegnas 2025: KPPU Apresiasi Langkah DPR RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan apresiasi tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas langkah strategis memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif, sejalan dengan dinamika zaman serta tantangan ekonomi digital global.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU No. 5/1999 telah resmi dibentuk di Komisi VI DPR RI, dengan Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto, ditunjuk sebagai Ketua Panja.

BACA JUGA:  Festival Pasar Rakyat 2024 dan Perayaan HUT ke-34 Adira Finance Siap Bangkitkan Ekonomi Lokal di Pasar Kosambi, Bandung

KPPU menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan revisi UU tersebut.

Mereka akan memberikan masukan berbasis data dan kajian kepada Panja Komisi VI maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyebut bahwa revisi UU No. 5/1999 merupakan kebutuhan mendesak guna menghadapi tantangan persaingan di era ekonomi digital dan masuknya pelaku usaha global lintas negara.

“Amandemen UU No. 5 Tahun 1999 sudah menjadi kebutuhan mendesak. Dalam menghadapi tantangan persaingan di era ekonomi digital dan arus masuk pelaku usaha global lintas negara, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang adaptif dan visioner,” ujar M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulisnya diterima Mawartanews, Kamis (8/5).

BACA JUGA:  Komisi VI DPR RI Berikan Masukan Ke KPPU Dalam RDP

Sebagai catatan, revisi terhadap UU ini sebelumnya sempat mendekati pengesahan pada tahun 2018, namun tertunda karena berbagai pertimbangan strategis.

Kini, seiring dengan meningkatnya persoalan persaingan usaha seperti praktik predatory pricing, dominasi pasar digital, dan batas yurisdiksi pelaku usaha multinasional yang semakin kabur, urgensi pembaruan regulasi semakin dirasakan.

UU No. 5/1999 sendiri sudah berlaku selama 25 tahun dan telah tiga kali diuji secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, KPPU memandang momentum revisi ini sebagai upaya memperkuat fondasi hukum dalam menjaga iklim investasi yang adil dan kompetitif di Indonesia. (*)