Kepri – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Kali ini, kegiatan bertema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying)” dilaksanakan di SMKN 1 Batam dan SMKN 3 Batam, Kamis (08/05/2025).
Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., tim JMS yang terdiri dari Kasi III Hendry Sipayung, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Riyan Hidayat Prabowo, Syahla Regina, dan Melisa hadir memberikan pemahaman hukum kepada para siswa.
Kegiatan ini bertujuan membentuk karakter generasi penerus bangsa yang memiliki mental revolusioner dan taat hukum.
Dalam sesi penyuluhan, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika.
Ia menegaskan bahwa narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, hingga menyebabkan ketergantungan.
Sedangkan psikotropika merupakan zat psikoaktif yang memengaruhi sistem saraf pusat dan dapat mengubah perilaku.
Yusnar juga mengingatkan para siswa akan bahaya narkoba yang bisa merusak organ tubuh, menghancurkan masa depan, hingga berujung pada pidana berat bahkan hukuman mati.
“Ancaman hukuman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sangat berat. Oleh karena itu, hindarilah perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Yusnar.
Pada sesi berikutnya, Kasi III Hendry Sipayung memberikan materi mengenai bullying. Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun seksual.
“Bullying bisa muncul karena adanya ketimpangan kekuatan atau rasa percaya diri yang rendah. Sering kali pelaku merasa lebih kuat atau lebih berkuasa sehingga tega menyakiti orang lain,” jelas Hendry.
Ia juga menggarisbawahi bahwa bullying dapat mempengaruhi prestasi belajar, kesehatan mental, serta menciptakan rasa takut pada korban.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh Kepala SMKN 1 Batam, Drs. Deden Suryana, M.Pd., serta Kepala SMKN 3 Batam, Agus Syahrir, S.Pd., M.Pd., bersama sekitar 400 siswa dari SMKN 1 dan 150 siswa dari SMKN 3 Batam.
Para siswa terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab seputar napza, bullying, dan persoalan hukum lainnya.
Menurut Yusnar Yusuf, Program Jaksa Masuk Sekolah ini penting untuk membekali generasi muda dengan pengetahuan hukum sejak dini.
“Kami berharap para siswa dapat memahami dampak buruk narkoba dan bullying, serta berani melawan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pelajar semakin sadar hukum dan mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.
Program JMS ini menjadi wujud nyata Kejati Kepri dalam mendorong pembentukan mental positif di kalangan pelajar.