LANGKAT (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Langkat belum mengambil langkah penertiban terhadap bangunan megah yang disebut Queen Hotel Tangkahan di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, meski Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) memastikan hingga kini belum ada pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pihak pemilik.
Bangunan yang berdiri di kawasan ekowisata Tangkahan itu sebelumnya telah menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial.
Sebelumnya, Orbit Digital Daily memberitakan bahwa titik bangunan Queen Hotel Tangkahan disebut masuk dalam peruntukan kawasan hutan berdasarkan pengecekan menggunakan perangkat GPS oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Langkat.
Dalam laporan tersebut, bangunan juga disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Belakangan, persoalan tersebut berkembang setelah muncul informasi mengenai status kawasan dan dugaan keberadaan bangunan di sekitar sempadan Sungai Sei Batang Serangan.
Kasatpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun mengatakan pemerintah daerah masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum menentukan langkah terhadap bangunan tersebut.
“Kita sudah komunikasi dengan Kepala Dinas PUTR. Karena itu kawasan hutan, kita akan koordinasi dan surati Dinas Kehutanan Provinsi,” ujar Dameka dilansir dari orbitdigitaldaily.com, Senin (24/8/2026).
Menurut Dameka, penertiban yang berkaitan dengan kawasan hutan juga melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Penertiban kawasan hutan dari PKH. Jadi kita lagi menunggu surat dari Dinas PUTR untuk menyurati Dinas Kehutanan. Nantinya kalau sama-sama turun ke lokasi kita siap,” katanya.
Sementara itu, Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Langkat memastikan pihak yang membangun Queen Hotel Tangkahan belum kembali mengajukan permohonan PBG.
“Sejauh ini pihak dari bangunan belum ada kembali melakukan pengajuan PBG,” ujar Feri, staf Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Langkat, Rabu (26/8/2026).
Feri juga menjelaskan bahwa urusan menyurati pemilik bangunan untuk kepentingan penertiban bukan berada di bidangnya, melainkan menjadi ranah Satpol PP.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah pemerintah daerah terhadap bangunan yang telah berdiri dan disebut bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sebelumnya, informasi mengenai bangunan Queen Hotel Tangkahan mencuat setelah video bangunan tersebut viral di media sosial pada Juni 2026. Sejumlah warga kemudian mempertanyakan keberadaan dan kepemilikan bangunan yang berdiri di kawasan wisata Tangkahan itu.
Informasi dari warga setempat menyebut bangunan tersebut milik seseorang bernama Kitab. Namun, informasi mengenai kepemilikan tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik.
Pemkab Langkat sebelumnya juga telah mendapat sorotan terkait persoalan legalitas bangunan tersebut. Pemberitaan sebelumnya mencatat Dinas PUTR menyebut titik bangunan belum memiliki PBG dan berdasarkan pengecekan GPS berada pada peruntukan kawasan hutan.
Persoalan kini berada pada tahap koordinasi antarinstansi. Pemerintah daerah belum menjelaskan secara pasti kapan pemeriksaan bersama akan dilakukan maupun langkah apa yang akan diambil terhadap bangunan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti dan Sekretaris Daerah Langkat Amril terkait langkah pemerintah daerah belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
MawartaNews masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pihak pengelola Queen Hotel Tangkahan maupun instansi terkait. (Jul)















