SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

×

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, S.H. (kiri), didampingi Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, menunjukkan bukti laporan usai melaporkan Hotman Paris Hutapea ke SPKT Polda Sumut di Mapolda Sumut, Selasa (21/7/2026). (Foto: Istimewa)

MEDAN (MAWARTA) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (21/7/2026), terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengaduan diajukan Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, S.H., mewakili Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik.

Amrizal mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pernyataan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), yang dinilai mengandung ucapan tidak pantas terhadap profesi wartawan.

“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena beliau menyampaikan kata-kata yang kami nilai tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” ujar Amrizal kepada wartawan.

Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga setiap pihak diharapkan menghormati profesi tersebut.

BACA JUGA:  Polda Sumut Pastikan Perayaan Imlek 2026 di Sumatera Utara Berlangsung Aman dan Kondusif

Amrizal juga mengingatkan agar setiap tokoh publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik dan tidak melontarkan ucapan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan maupun menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik menyatakan pihaknya mengecam pernyataan Hotman Paris yang dinilai telah melukai perasaan insan pers.

“Kedatangan kami ke sini karena pernyataan pengacara Hotman Paris yang kami nilai menghina profesi wartawan. Ucapan tersebut mengganggu perasaan kami sebagai insan pers,” ujar Farianda.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya, PWI Sumut tetap meminta aparat kepolisian memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengetahui beliau sudah meminta maaf. Namun kami berharap laporan ini tetap diproses secara hukum agar persoalan ini menjadi jelas dan memberikan kepastian hukum,” kata Farianda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polda Sumut mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap penerimaan laporan dan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:  Ngadu ke Bobby Nasution via DM Instagram, Bocah 6 Tahun yang Sakit Langsung Dirawat Bermodal KTP

MAWARTA juga membuka ruang hak jawab kepada Hotman Paris Hutapea atau kuasa hukumnya apabila ingin memberikan tanggapan lebih lanjut terkait laporan yang disampaikan PWI Sumatera Utara. (Son)