Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000.
Pengembalian ini melengkapi setoran sebelumnya tanggal 22 Oktober 2025 sebesar Rp150 miliar, sehingga total Rp263.435.080.000 kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I telah sepenuhnya dipulihkan.
Kerugian negara muncul akibat kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20% lahan HGU (yang berubah menjadi HGB) tidak dipenuhi. Kewajiban itu bagian dari kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Penyidik menyatakan bahwa kewajiban tersebut sengaja tidak dijalankan melalui permufakatan jahat oleh para tersangka:
• Irwan Perangin Angin (Dirut PTPN II 2020–2023)
• Iwan Subakti (Dirut PT NDP 2020–sekarang)
• Askani, SH, MH (Kakanwil BPN Sumut 2022–2024)
• Abdul Rahim Lubis (Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2022–2025)
Akibatnya, negara kehilangan hak atas 20% lahan yang wajib diserahkan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum.
“Kerugian negara sudah lunas, tetapi pertanggungjawaban pidana tetap berjalan. Pengembalian uang adalah kewajiban, bukan alasan untuk menghentikan perkara,” ujar Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry, Senin (24/11).
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menekankan komitmen lembaganya dalam menangani tindak pidana korupsi.
“Setiap perkara kami tuntaskan secara profesional. Negara tidak boleh dirugikan. Setelah kerugian dikembalikan, proses penuntutan tetap kami lanjutkan,” tegas Harli Siregar.
Dengan tuntasnya pemulihan kerugian negara, penyidik kini fokus melengkapi pemberkasan untuk membawa para tersangka ke tahap penuntutan.
Kejati menegaskan bahwa perkara ini menjadi prioritas karena menyangkut aset negara dalam jumlah besar. (Tison)













