MEDAN | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara melakukan penangkapan atas tindak pencurian prasarana, penambat rel kereta api. Kali ini penangkapan dilakukan di Petak Jalan Lubuk Pakam-Perbaungan KM 35+0/1, Sabtu (7/12).
Akibat tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Divre I SU (Polsuska), terdapat 1 orang pelaku yang diamankan dan diserahkan ke pihak Polsek Pagar Merbau beserta barang bukti.
Kejadian bermula saat tim pengamanan KAI melakukan patroli pada pukul 21.00 WIB dan melihat 2 orang yang mencurigakan melakukan kegiatan di jalur KA. Setelah dilakukan pengintaian, didapati 2 orang sedang melakukan pencurian penambat rel kereta api.
“KAI menyayangkan kejadian ini karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA. Kronologi kejadian bermula saat Tim Pengamanan Divre I SU melakukan patroli dan mendapati 2 orang yang mencurigakan di sekitar jalur KA, setelah beberapa saat dilakukan pemantauan, pelaku ditangkap dengan inisial ASS (18th), namun 1 pelaku pencurian melarikan diri,” jelas Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I Sumut.
Anwar menambahkan, akibat perbuatan para pelaku KAI mengalami kerugian materi sebesar Rp.5.760.000, serta kerusakan prasarana yang dapat berdampak membahayakan perjalanan kereta api.
Adapun barang bukti yang diserahkan Tim Pengamanan Divre I SU kepada pihak kepolisian, antara lain; 48 buah penambat rel, 4 buah paku tripon, 1 buah martil bogem dan 2 buah karung goni.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bersinergi menindak para pelaku pencuri rel, serta apresiasi kepada tim pengamanan KAI untuk terus menjaga keamanan prasarana kereta api, semoga hal ini terus menumbuhkan kepedulian kita semua dalam menciptakan perjalanan KA yang aman dan selamat,” tutup Anwar.
Sebagai informasi, penambat rel kereta api merupakan salah satu prasarana penting yang berfungi sebagai pengait antara rel kereta api dengan bantalan.