SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Diduga Tak Transparan, KPPU Resmi Lakukan Penyelidikan

×

Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Diduga Tak Transparan, KPPU Resmi Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Digitalisasi SPBU Rp 3,6 Triliun Terindikasi Diskriminatif, KPPU Mulai Selidiki Pertamina (Mawarta/Istimewa)

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan praktik diskriminasi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero).

Proyek senilai Rp3,6 triliun itu dinilai tidak membuka ruang kompetisi yang sehat karena dilakukan melalui penunjukan langsung kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut KPPU, metode pengadaan dalam proyek ini menunjukkan indikasi pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pertamina disebut melakukan praktik diskriminasi dengan tidak mempertimbangkan pelaku usaha lainnya yang memiliki kemampuan dalam mengerjakan proyek tersebut.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa tindakan penunjukan langsung tanpa proses persaingan terbuka berpotensi menghilangkan efisiensi, menciptakan hambatan usaha, dan merugikan pelaku usaha lain.

BACA JUGA:  Ketua KPPU Kumpulkan Pelaku Industri Gula di Lampung

“Nilai proyek ini besar dan terkait langsung dengan pengeluaran negara. Seharusnya Pertamina membuka kesempatan bagi semua pelaku usaha agar tercapai efisiensi dan kualitas terbaik,” kata Deswin dalam keterangan persnya, Sabtu (5/7/2025).

Digitalisasi SPBU Pertamina mencakup pemasangan sistem monitoring distribusi dan penjualan BBM secara near real-time di 5.518 dari sekitar 7.000 SPBU di seluruh Indonesia.

Tujuan proyek ini adalah untuk mengawasi konsumsi BBM subsidi, terutama solar, secara akurat dan real-time.

Namun, menurut Deswin, alih-alih membuka tender, Pertamina menunjuk langsung satu BUMN dengan alasan “sinergi antar BUMN”.

Langkah ini dinilai melanggar prinsip persaingan sehat dan bisa menciptakan dominasi pasar oleh pihak tertentu.

BACA JUGA:  KPPU Gandeng Unissula Perkuat Sinergi Akademik untuk Revisi UU Persaingan Usaha

Deswin juga mengingatkan bahwa Pertamina sebelumnya pernah dijatuhi putusan oleh KPPU dalam kasus serupa, yaitu penunjukan langsung dalam proyek pembuatan logo perusahaan melalui Putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2006.

Karena itu, KPPU menilai perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan sinergi antar BUMN yang dapat memunculkan inefisiensi dan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha lainnya.

Langkah penyelidikan ini, menurut Deswin, merupakan wujud komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam proyek-proyek nasional strategis yang menyangkut dana publik dalam jumlah besar.

“Kami mendorong agar setiap proyek bernilai besar, apalagi yang menyentuh kepentingan publik, dilaksanakan secara terbuka dan adil. Semua pelaku usaha harus punya kesempatan yang sama,” tutup Deswin Nur. (Son)