SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

KPPU Gandeng Unissula Perkuat Sinergi Akademik untuk Revisi UU Persaingan Usaha

×

KPPU Gandeng Unissula Perkuat Sinergi Akademik untuk Revisi UU Persaingan Usaha

Sebarkan artikel ini

Semarang – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong transformasi kelembagaan demi menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan adil.

Terbaru, Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, melakukan kunjungan resmi ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Rabu (24/4), dalam rangka memperkuat kerja sama strategis serta mendukung revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Advertisement
Idul Fitri 1446 H
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Maret lalu. Kini, kolaborasi tersebut memasuki tahap konkret penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang mencakup kuliah umum, program magang mahasiswa, hingga riset bersama terkait isu-isu strategis seperti digitalisasi ekonomi, penguatan UMKM, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam suasana penuh kehangatan, Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan, menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus berbenah dan berinovasi, terlebih menjelang peringatan 25 tahun KPPU.

Ia memaparkan empat pilar utama KPPU: penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan UMKM.

BACA JUGA:  131 Haji dan 229 Hajjah tiba di Tanah Air dengan sehat walafiat

“Kami tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU No. 5 Tahun 1999 agar lebih adaptif terhadap dinamika digital dan globalisasi. Saat ini, usulan perubahan Undang-Undang telah masuk dalam Prolegnas 2025 dan dijadwalkan akan dibahas di DPR pada bulan Mei. Peran akademisi seperti Unissula sangat penting dalam memastikan revisi ini berbasis kajian ilmiah yang kuat,” ujar Ifan.

Revisi UU ini, lanjut Ifan, juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.

Berdasarkan kajian Universitas Padjadjaran, capaian tersebut mensyaratkan peningkatan Indeks Persaingan Usaha (IPU) secara signifikan.

Saat ini, IPU Indonesia berada di angka 4,95 poin. Untuk mencapai target pertumbuhan 8 persen, dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin—atau peningkatan sekitar 29 persen.

“Revisi UU menjadi instrumen paling efektif untuk mengakselerasi reformasi struktural. Tanpa perubahan regulasi, sulit mencapai lompatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan,” tegas Ifan.

Unissula menyambut kolaborasi ini dengan antusias. Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum., menyatakan kesiapan kampusnya untuk terlibat aktif tidak hanya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga dalam advokasi kebijakan publik.

BACA JUGA:  Honor Sekretariatan PPK dan PPS di Pilkada 2024 Menurun, Ini Penjelasan KPU Serdang Bedagai

“Kami siap menjadi mitra strategis KPPU, termasuk dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Persaingan Usaha. Kami memiliki kapasitas riset dan tim analisis kebijakan yang siap mendukung reformasi ini,” ungkap Prof. Gunarto.

Sebagai bagian dari penguatan sinergi ilmu dan praktik, KPPU turut memperkenalkan Jurnal Persaingan Usaha (JPU) yang telah terakreditasi SINTA 3.

Jurnal ini menjadi wadah bagi akademisi dan praktisi untuk mempublikasikan hasil kajian terkait kebijakan dan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam membangun kolaborasi antara regulator dan institusi pendidikan.

Tujuannya jelas: mencetak generasi muda yang tak hanya menguasai teori, tetapi juga kritis terhadap praktik-praktik monopoli dan ketimpangan pasar. Sebuah upaya nyata menuju Indonesia yang lebih kompetitif, berkeadilan, dan inklusif. (*)