SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Pria Lanjut Usia di Dairi Ditangkap karena Kasus Pencabulan

×

Pria Lanjut Usia di Dairi Ditangkap karena Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, DAIRI |

Seorang pria lanjut usia berusia 51 tahun harus berurusan dengan pihak Sat Reskrim Polres Dairi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka, HM (51), diringkus usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang nenek, PEP (49), di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

“Kami meringkus tersangka usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Senin (10/6/2024)

Kejadian bermula saat korban sedang berjalan pulang dari ladangnya. Setibanya di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka yang sedang menyadap pohon aren miliknya.

Saat bertemu, keduanya sempat mengobrol, dan tersangka menanyakan alasan korban pulang lebih awal.

BACA JUGA:  Tingkat Kepercayaan Masyarakat Sumut Meningkat, Poldasu Tingkatkan Pelayan Publik

Saat berbincang, tersangka tiba-tiba meremas bagian dada korban. Korban pun sempat memukul tangan tersangka untuk melepaskannya.

“Namun, tersangka kembali meremas bagian dada, hingga membuat korban menangis dan menjerit,” ungkap AKP Meetson Sitepu.

Mendengar jeritan korban, tersangka langsung melarikan diri. Korban kemudian melakukan visum terhadap bagian tubuh yang diraba oleh tersangka.

Hasil visum menunjukkan bekas cengkeraman tangan tersangka, serta luka akibat cakaran.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta dikuatkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut telah cukup bukti untuk tindak pidana.

Sekira pukul 23.30 WIB, dilakukan penangkapan tersangka HM saat ia berada di dalam rumahnya.

BACA JUGA:  Tangkap Bandar Narkoba, Personel Polda Sumut Dibacok di Langkat

Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut, tegas AKP Meetson Sitepu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku meremas dada korban secara spontan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Adi Berutu)