KARO – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo menggelar aksi protes di depan Polres Tanah Karo dan di halaman Gedung DPRD Karo pada Selasa (12/11), dengan jumlah massa sekitar 15 orang.
Aksi tersebut menuntut pencopotan Kapolres Tanah Karo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum, dan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu. Tuntutan ini disampaikan melalui spanduk dan alat aksi lainnya yang dibawa massa.
Menurut pantauan tim media, dalam orasinya, pimpinan aksi menuduh bahwa Polres Tanah Karo menghalangi upaya perdamaian dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan ke Polres Tanah Karo sejak 3 April 2024.
Pospera juga menuduh pihak Polres meminta 20 persen dari kesepakatan damai yang berjumlah Rp 335 juta, serta menunda proses perdamaian jika tidak ada pembayaran.
Menanggapi tuduhan ini, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, membantah keras seluruh tuduhan tersebut.
“Itu tidak benar. Mereka melakukan perdamaian di luar, dan kami tidak mengetahui tentang kesepakatan Rp 335 juta yang dibuat antara pelapor dan terlapor. Berkas penyidikan kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo,” tegas AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (12/11).
Dalam kesempatan yang sama, terlapor yang didampingi kuasa hukumnya, Rivalino Bukit, SH, menjelaskan bahwa kesepakatan damai dengan nilai kompensasi Rp 335 juta memang telah dibuat antara pelapor dan terlapor.
Namun, terlapor belum menyerahkan uang tersebut karena kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut kuasa hukum, pelapor awalnya meminta kompensasi sebesar Rp 1 miliar, namun nominal tersebut tidak dapat disanggupi oleh pihak terlapor.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penetapan nilai kompensasi, Rivalino Bukit dengan tegas membantahnya.
“Tidak ada keterlibatan oknum kepolisian dalam kesepakatan ini. Kesepakatan dibuat antara klien saya dan pihak pelapor di luar sana,” ujarnya.
Aksi Pospera ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi terkait peran kepolisian dalam proses penyelesaian kasus.
Namun, Polres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. (Wahyu)













