KRIMINAL

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curanmor: Empat Tersangka Ditangkap

×

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curanmor: Empat Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Empat Tersangka di Amankan Polsek Perbaungan.

SERGAI – Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan sepeda motor hasil curian tersebut.

Keempat tersangka terdiri dari AS (42), MDL (42), dan ZN (36), yang merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, serta M (30), warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Anugrah Aini (21), warga Dusun Duku Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan. Pada 11 Juli 2024, Anugrah mendapati sepeda motor yang ia titipkan di showroom PT Rotela Persada Mandiri Perbaungan telah hilang saat hendak diambil setelah diservis.

Merasa dirugikan, Anugrah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan pada 15 Juli 2024.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, dipimpin oleh Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik, segera melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:  Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Medan Utara, Mantan Penyewa Rumah Jadi Tersangka

Pada 28 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, mereka berhasil menangkap AS di lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.

Dari hasil interogasi, AS mengaku mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya, M. AS juga mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp. 4 juta kepada MDL dan ZN. MDL membayar Rp. 1,5 juta, sementara ZN membayar sisa Rp. 2,5 juta.

Berdasarkan keterangan AS, tim melakukan pengembangan lebih lanjut. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap MDL dan ZN di sebuah penginapan di Batang Terap, Perbaungan, serta mengamankan barang bukti sepeda motor milik Anugrah.

Penangkapan dilanjutkan dengan penangkapan M pada pagi hari 29 Juli 2024 di sekitar komplek Replika, Kecamatan Perbaungan.

Kini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut,” tegas Iptu Edward Sidauruk, Selasa (30/7/2024).

BACA JUGA:  Tiga Pelaku Pembobol Brangkas Ditangkap Polisi Sergai, Berikut Keterangan AKP JH Panjaitan

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Banyak yang memuji kinerja cepat dan efektif Polsek Perbaungan dalam mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian sepeda motor ini.

“Kami merasa lebih aman dengan tindakan cepat dari polisi. Semoga ke depannya tidak ada lagi kasus serupa di daerah kami,” ujar Angga salah satu warga.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat mengungkap tindak kejahatan dengan cepat.

Polsek Perbaungan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka, serta memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.