MAWARTANEWS.com – Berantas penyakit masyarakat, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin M Simanjuntak, SS memerintahkan unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Medan Tuntungan berhasil mengamankan tiga mesin meja judi tembak ikan ditiga lokasi berbeda pada tanggal 16 dan 17 Agustus 2022.
Personel Polsek Medan Tuntungan menindak lanjuti arahan Kapolda Sumut untuk pemberantasan judi di wilayah hukum Sumatera Utara.
Sebelum melakukan penindakan, personil Unit Reskrim Polsek Tuntungan melaksanakan apel.
Usai apel, Ipda Elia Karo-Karo Kanit Reskrim memimpin personel untuk melaksanakan penyisiran yang diduga lokasi tempat judi.
Dari sejumlah lokasi yang didatangi, personel mengamankan tiga mesin meja tembak ikan-ikan.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke komando Polsek Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan pengrebekan tempat judi mesin ikan-ikan.
“Iya, benar pak, personel Reskrim Polsek Tuntungan mengamankan tiga mesin tembak ikan-ikan,” katanya, Kamis (18/8).
Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat ke Polsek Tuntungan terkait lokasi judi mesin, ungkap Iptu Christin.
Ia menambahkan, lokasi mesin yang diamankan dari Jl. Seroja, kelurahan Tanjung Selamat, Jl. Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih dan Jl. Mekar Jaya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Ia mengatakan akan menindak tegas pratek perjudian yang ada di wilayah hukumnya.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian di tempat tinggalnya segera laporkan. Jangan takut karena informasi itu akan segera kita tindak lanjuti,” tandas Iptu Christin Simanjuntak.