KRIMINAL

Polsek Helvetia Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Pelaku Ditembak karena Melawan

×

Polsek Helvetia Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Pelaku Ditembak karena Melawan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Polsek Helvetia berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah mereka.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, namun keduanya harus menerima tindakan tegas dan terukur dari polisi karena berupaya melarikan diri saat proses pengembangan kasus.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Wika Satria (33), warga Jalan Kompos, Desa Pujimulio, Sunggal, Deli Serdang, dan Fenanda Tasrif (27), warga Jalan Budi Luhur, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia.

Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Syahrul Rizal (39), warga Jalan Klambir V, yang kehilangan sepeda motornya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/479/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA pada Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA:  Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap dan Tahan Pelaku Pungli Pedagang di Pasar Petisah

Rizal melaporkan bahwa pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pulang kerja, ia memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BK 4938 AFI di teras rumahnya. Saat hendak mengunci pagar, ia menyadari bahwa motornya telah hilang.

“Saat korban hendak mengunci pagar, melihat sepeda motor sudah hilang. Korban sempat mencari dan tidak ketemu. Selanjutnya korban melaporkan kepada kita,” ungkap Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/9/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Helvetia langsung melakukan penyelidikan.

Hanya dalam beberapa jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Soekarno Hatta KM 18, Binjai Timur, pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Terhadap keduanya kita beri tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat kita lakukan pengembangan,” tegas Kompol Alexander.

BACA JUGA:  Polsek Sabangau Kawal Operasi Pasar Sembako Murah di Palangka Raya

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sepeda motor milik korban dan sepeda motor Honda Vario BK 5363 ALT yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya.

Selain itu, petugas juga menyita dua buah kunci L, satu kunci Y, dan dua mata anak kunci yang berujung runcing yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. “Terhadap kedua pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Kompol Alexander. (Adi)