KRIMINAL

Polsek Delitua Amankan 1 Unit Mobil Box Modifikasi Berisi 1 Ton BBM Bersubsidi

×

Polsek Delitua Amankan 1 Unit Mobil Box Modifikasi Berisi 1 Ton BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Mobil L300 Membawa BBM Bersubsidi yang diamankan Polsek Delitua

MAWARTANEWS.com – Petugas Polsek Delitua berhasil menangkap 1 unit mobil box Mitsubishi L300 BK 9869 CY saat keluar dari SPBU 14201109, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin (16/01/2023) sekira pukul 04.00 WIB, lalu.

Curiga dengan mobil tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata, mobil tersebut sudah dimodifikasi menjadi tangki di dalam box yang seyogianya bermuatan barang dan berisi diduga BBM Bersubsidi seberat 1 Ton.

“Ya, kita lakukan tangkap tangan. Untuk isi dari tangki yang sudah dimodifikasi didalam box L300 tersebut secara aroma kita menduga adalah BBM Solar. Namun, kita masih melakukan pemanggilan saksi ahli dalam hal ini pihak Pertamina untuk mengetahui apakah BBM tersebut berjenis apa?,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring kepada wartawan, Senin (23/01/2023) malam.

BACA JUGA:  Breaking News: 24 Kg Sabu Asal Malaysia Digerebek di Apartemen De Prima

Saat ditanya soal durasi waktu diamankannya mobil Box L300 tersebut sudah lewat satu minggu, mantan Kanit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan itu menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada bagian menangani perkara khusus.

“Untuk di Polsek sendiri tidak ada bagian yang menangani Lex spesialis, sehingga kita harus memanggil saksi ahli dalam perkara ini. Intinya perkara tetap lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, pihaknya masih menetapkan pengemudi sebagai saksi dan fokus dengan pemanggilan saksi, kemudian masuk tahap kepada pemilik mobil box L300 tersebut.

“Untuk pengemudi kita lakukan penangguhan. Kini masih berstatus saksi, terlepas dari dia digaji atau hanya disuruh. Kita masih fokus pemanggilan saksi, setelah itu kita lanjut ke tahap kepada pemilik mobil box L300 tersebut. Untuk petugas SPBU sendiri sudah kita periksa 1 orang,” paparnya.

BACA JUGA:  Viral: Video Napi di Rutan Kabanjahe Mengkonsumsi Sabu

Seperti diketahui sebelumnya, SPBU 14201109 di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor tersebut pada bulan Maret 2022 lalu sempat terkena sanksi penutupan dari PT. Pertamina atas tindakan menjual BBM Bersubsidi berjenis Solar terhadap mobil-mobil yang sudah di modifikasi berisi tangki yang dapat menampung BBM dalam jumlah besar.