SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Polsek Bosar Maligas Bongkar Peredaran Sabu, IRT Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi

×

Polsek Bosar Maligas Bongkar Peredaran Sabu, IRT Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Bosar Maligas mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti saat pengungkapan kasus di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN (MAWARTA) – Personel Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (46) ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sebagai wujud komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam membasmi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Simalungun,” ujar IPTU Sonni G. Silalahi, Minggu (12/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi rumah terduga pelaku di Huta I Nagori Sei Torop. Saat berada di sekitar lokasi, petugas melihat seorang perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan.

BACA JUGA:  DKP Kota Medan Menggelar Sosialisasi Manfaat Bank Sampah

Ketika akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Dalam proses penangkapan, salah seorang personel mengalami luka pada kaki akibat tertusuk duri sawit.

“Tersangka sempat melarikan diri saat hendak ditangkap sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota di lokasi,” kata IPDA Bilson Hutauruk.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pipet berbentuk sekop, sembilan paket kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,90 gram, serta lima plastik klip kosong.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan telah diperjualbelikan di wilayah Bosar Maligas.

Polisi juga mengungkap fakta bahwa suami tersangka saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Pematangsiantar dalam perkara narkotika.

Selain itu, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan bermarga Tanjung yang dikenalnya saat sama-sama membesuk suami mereka di Lapas Pematangsiantar.

BACA JUGA:  KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bosar Maligas menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. (Jeriko Purba)