BINJAI (MAWARTA) – Polsek Binjai kembali menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas membongkar dan memusnahkan sebuah barak yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di Dusun V Gang Mangga, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Kapolsek Binjai AKP Siti Aisyah, M.Pd., memimpin langsung operasi bersama personel menuju lokasi. Namun, saat petugas tiba, barak tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan aktivitas maupun orang di tempat kejadian.
Meski demikian, petugas tetap melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya dilakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap barak tersebut dengan cara dibakar agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Siti Aisyah.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kepada kantor kepolisian terdekat.
“Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas AKBP Bimo. (Sri)















