MAWARTANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sula menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Somoale, Kecamatan Sulabesi Tengah, pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIT.
Dalam kegiatan yang berlangsung di lobi Polres Sula pada Selasa (24/9/2024), Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar didampingi oleh Ps. Kasihumas IPDA A.R. Taufiq Habsi dan penyidik pembantu Briptu Enrianto, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ini.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua pelaku pembakaran rumah tersebut.
Awalnya, polisi sempat mengamankan tiga orang, namun setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka berinisial AU alias Amid (23) yang merupakan warga Desa Somoale dan SB alias Deri (37) warga Desa Waipa,” ujar IPTU Rinaldi.
Ia menjelaskan bahwa sebelum membakar rumah korban yang berinisial SS (46), para pelaku terlebih dahulu melempari rumah tersebut dengan batu.
Aksi nekat ini dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) yang dikonsumsi kedua pelaku.
Mereka menuduh suami SS menggunakan ilmu hitam, sehingga timbul niat untuk membakar rumah korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, yang mengatur tentang tindakan sengaja membakar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga agar menjauhi minuman keras, karena banyak kejahatan yang berawal dari pengaruh miras,” tutup IPTU Rinaldi. (*)